Zumi Zola Menikah
Bernaldi Djemat Sempat Ragukan Kebebasannya
Bernaldi Kadir Djemat bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan. Sebelumnya, dia sempat ragu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bernaldi Kadir Djemat akhirnya bisa bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Diakuinya sempat ragu dan sama sekali tidak menyangka penangguhan penahannya dikabulkan dalam tempo cepat.
Sebelumnya, ia sempat ragu dan bertanya-tanya dalam hatinya tentang status penangguhannya. Apakah hari ini bisa dibebaskan dari tahanan?
"Saya cukup bertanya-tanya, saya bisa bebas atau nggak. Alhamdulillah. Tadinya sempat ada keraguan," ucapnya.
Kini Aldi bisa bertemu dengan anaknya dan kembali bekerja seperti biasa. "Yang saya harus hadapi kedepannya lebih fokus ke anak saya. Saya balik bekerja lagi," ujarnya, Selasa, (13/3/2012), saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di Kejaksaan, pria yang akrab disapa Aldi itu, menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam. Ia didampingi pengacaranya Andreas Nahot Silitonga. Kesempatan tersebut tidak disia-siakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Dengan catatan, Aldi tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Untuk itu, Aldi tetap wajib lapor setiap hari Senin. Ia wajib lapor selama 20 hari ke depan. Sebab, statusnya masih tetap sebagai tersangka dan prosesnya tetap berjalan.
"Proses tetap berjalan, Aldi akan ke pengadilan. Itu yang kita harapkan," terang Andreas.