Senin, 6 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Wakadiv Humas Mabes Polri tak Tahu Apakah Ariel Langgar UU Pornografi

Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubiz tidak mengetahui apakah Ariel melanggar salah satu pasal Undang Undang Pornografi. Pasalnya pihak kepolisian masih menunggu Direktur 1, Saut Usman Nasution.

Editor: Toni Bramantoro
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Zainuri Lubiz tidak mengetahui apakah Ariel melanggar salah satu pasal Undang Undang Pornografi. Pasalnya pihak kepolisian masih menunggu Direktur 1, Saut Usman Nasution.

" Kita belum liat prioritas, yang jelas dia terjerat Undang Undang Pornografi. Kita menunggu, kita tidak bisa menerka. Nanti kita tunggu Pak Nasution di Singapore untuk membenarkan bahwa Ariel melanggar Undang Undang Pornografi," ujar Zainuri Lubis, di Bareskrim, Mabes Polri, Selasa (22/6/2010). 

Wakadiv Humas Mabes Polri, Zainuri Lubis juga mensinyalir dari pernyataan Kabareskrim, Ito Sumardi, bahwa Ariel sudah ditahan ke Mabes Polri.

"Saya sudah telpon dengan pak Ito Sumardi, bapak Kabareskrim membenarkan bahwa saudara Ariel sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.  Untuk penahanannnya kita tunggu. Walaupun dia menyerahkan diri akan dibuatkan surat penangkapan yang berlaku 1 x24 jam. Kalau memang dipandang perlu itu semuanya kewenangannya ada penyidik, nanti kita lihat saja," urai Zainuri Lubis.

Menurut sumber yang dikumpulkan tribunnews.com, Ariel telah datang ke Bareskrim, Mabes Polri pukul 03.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved