Senin, 6 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Hajar Indonesia Kembali Melaporkan Pelaku Video Porno

Lemb

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Hajar Indonesia Kembali Melaporkan Pelaku Video Porno
facebook/ist
ilustrasi VCD Ariel
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hajar Indonesia, Minggu (20/6/2010), kembali melaporkan tiga artis yang diduga memerankan video porno itu ke Mabes Polri. Ketiga artis itu yakni Nazril Ilham alias Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dinilai melanggar sejumlah pasal.

Ditemui usai melaporkan kasus video porno itu, Minggu siang, Ketua LSM Hajar Indonesia, Farhat Abbas mengatakan, ada beberapa penambahan dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan Hajar Indonesia.

"Ada penambahan pasal. Pasal-pasal yang tidak hanya buat pengedar atau
penjual video tersebut. Dan terlapor tidak hanya Ariel dan Luna tapi
juga Cut Tari," kata Farhat.

Penambahan pasal UU yang disangkakan kepada ketiga artis itu oleh Hajar
Indonesia adalah Pasal 281 KUHP, tentang kesusilaan, Pasal 284 KUHP
tentang perzinahan.

"Walaupun sampai sekarang suaminya tidak melaporkan. Pasal ini dilaporkan. Itu nanti tergantung hakim yang menilai apakah akan menggunakan dan menerima Pasal itu, Biarkan pengadilan yang membuktikan. Jangan sampai menjadi kebiasaan. Tapi sebagai LSM yang konsentrasi di bidang pornografi kami tetap melaporkan dengan Pasal tersebut. Kita juga tidak ada larangan untuk membuat laporan tentang 284," jelasnya.

Selain itu, Hajar Indonesia juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 27 ayait 1 UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).

"Disini (laporan) juga kita masukkan pelanggaran UU Film dan kita masukkan (pelanggaran) UU Darurat No.1 Tahun 1951 Pasal 5 ayat 3 huruf b yang ancaman hukumannya sampai dengan 10 tahun," tuturnya.

Menurutnya, ada nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial yang dilanggar oleh ketiga artis ini. "Yang mana tujuan LSM kami adalah perlindungan terhadap anak-anak dan wanita. Dimana akibat video itu sudah banyak terjadi penyimpangan seks menyimpang di Surabaya. Ada anak kecil yang menonton kemudian terangsang. Karena menonton video itu ada korban kemudian dipenjara," timpalnya.

Untuk itu, Hajar Indonesia mendesak penyidik untuk memberikan sanksi yang tegas bagi ketiga artis tersebut terkait peredaran dua video mesum mirip ketiganya.

"Dengan membiarkan atau membuat masalah ini bias, kita khawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri karena seks bebas ini yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Mereka jadi korban. Justru membiarkan mereka berdiri adalah suatu perbuatan yang membahayakan bagi keselamatan warga," ucapnya.

Diyakininya, ketiga artis tersebut jelas-jelas melanggar UU perfilman. Hajar Indonesia pun meyakini dua video itu bukan untuk koleksi pribadi karena dimuat dalam media film yang banyak dijangkau oleh umum. Hajar Indonesia mendesak penyidik segera meningkatkan status ketiganya menjadi tersangka.

"Kita mengimbau pada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari untuk bisa gentle, ya kemudian mengakui saja kesalahannya. Minta maaf kepada orangtua mereka. Kepada keluarga, kepada saudara-saudara mereka, dan juga kepada masyarakat luas. Ya mungkin masyarakat akan memaklumi jika mereka beban. Sehingga mereka bisa bertanggungjawab terhadap perbuatannya," katanya.

Terkait tidak bisanya ketiga artis dijerat UU Pornografi mengingat video-video itu dibuat sebelum UU diberlakukan, Farhat menjawab, "UU ITE tetap hanya untuk penyempurnaan saja. Serahkan ke pengadilan. Karena namanya pengadilan tidak pernah menolak suatu perkara. Silakan mereka membela diri di pengadilan nanti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved