Heboh Video Mesum
Polri : Ariel Dapat Dijerat UU Pornografi
Nazril Ilham atau yang lebih dikenal dengan nama Ariel terancam terjerat UU Pronografi dan Informasi dan teknologi elektronik (ITE). Hal itu terjadi jika Ariel terbukti secara sengaja membuat video mesum kemudian menyebarkannya ke publik melalui internet.
"Misalnya dia tidak tahu, mungkin ini merupakan koleksi pribadi tiba-tiba dicuri, kan tidak ada tadi unsur kesengajaannya. Tentu kita akan mendalami kenapa bisa ke publik? Bagaimana cara? Apakah diberikan ke orang atau mungkin dicuri, nah ini merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Kalau berbuat kan kita juga nggak tahu kalau tidak tersebar di media," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (10/6/2010).
Ito mengatakan penyidik Polri sangat memerlukan keterangan dari Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari untuk mengetahui apakah video itu asli atau rekayasa. Ito pun mengaku penyidik sudah berkoordinasi dengan penasihat hukum ketiganya terkait kasus itu.
Ariel, Luna Maya dan Cut Tari seharusnya akan diperiksa Senin mendatang, setelah surat pemanggilan dilayangkan pada hari Selasa malam terhadap ketiganya.
"Pengacaranya minta waktu. Kan ini menyangkut privasi orang. Kita sudah berbicara dengan penasehat hukumnya. Production House (PH) minta waktu, kita berikan waktu ini. Kita belum bisa menyampaikan kapan pelaksanaannya (diperiksa). Tapi secepatnya," tuturnya.
Dari keterangan ahli sendiri, dikatakan Ito, patut diduga bahwa pelaku dalam video itu identik dengan ketiganya. "Patut diduga bahwa apa yang terjadi itu mungkin terkait dengan orang yang akan kita minta keterangan," ucapnya.
Ito pun berharap masyarakat dapat membantu polisi untuk meminimalisir atau bahkan mengehntikan penyebaran video itu. "Sekarang terutama Polda Metro Jaya sedang bekerja keras. Jangan sampai ini bisa meresahkan masyarakat," katanya.