Minggu, 5 Oktober 2025

Heboh Video Mesum

Ariel, Luna dan Cut Tary Sulit Lepas dari Jeratan Hukum

Wakil Kadiv Humas Brigjen Pol Zainuri Lubis menyatakan

zoom-inlihat foto Ariel, Luna dan Cut Tary Sulit Lepas dari Jeratan Hukum
Tribunnews.com/Bian Harnansa/FX Ismanto
Luna Maya, Ariel dan Cut Tari
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kadiv Humas Brigjen Pol Zainuri Lubis menyatakan lembaganya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi ke vokalis Ariel, artis Luna Maya dan Cut Tari, terkait video mesum yang diduga diperankan ketiga orang tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Bareskrim Polri pada minggu ini.

Menurut Zainuri, ketiganya bisa langsung ditahan jika tak memenuhi panggilan kedua kalinya. "Kalau pada panggilan kedua tidak hadir, maka pada panggilan ketiga disertai dengan penahanan," kata Zainuri Lubis, Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Meski Ariel dan Luna Maya pernah melontarkan bantahan isi video mesum tersebut kepada media, hal itu tak serta merta mereka bisa menghindar dari jeratan hukum. Karena, dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian juga menyertakan pakar IT sebagai saksi ahli untuk mengetahui kebenaran isi video tersebut.

Zainuri menegaskan, bahwa video yang didokumentasikan mereka hilang, dicuri, atau bahkan telah dihapus dan didapatkan kembali pihak tertentu, hal itu tak membuat ketiganya bisa lepas tangan atas tanggungjawab sebagai pemilik video.

Menurut Zainuri, perbuatan yang tidak disengaja tersebut, tetap dikategorikan kelalaian, yang tetap bisa dijerat hukum.

Pernyataan Zainuri ini mengindikasikan bahwa Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari sulit lepas dari jeratan hukum. "Kalau hilang, atau dihapus, tetap kena lalainya. Karena penyebaran itu ada bukti-bukti. Kalau kehilangan harus disertai bukti-bukti laporan dari kepolisian," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini kepolisian mengenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi untuk orang yang membuat video mesum tersebut. Sedangkan bagi pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut, kepolisian mengenakan Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved