Pemilu 2019
Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Pencoblosan surat suara di luar negeri dalam Pemilu 2019 menuai kendala. Simak usulan Bawaslu untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Pencoblosan surat suara di luar negeri dalam Pemilu 2019 menuai kendala. Simak usulan Bawaslu untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyoroti sejumlah kasus dalam Pemilu 2019 di luar negeri.
Speerti halnya Pemilu 2019 di Sidney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia.
Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal hasil dari investigasi terkait kasus pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di luar negeri.
Baca: Update Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Semua Pihak Harus Terlibat Awasi Pemilu
Berikut rekomendasi dan hasil investigasi Bawaslu dari pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di luar negeri dirangkum Tribunnews.comdari laman resmi Bawaslu.
1. Pemungutan suara lanjutan di Sidney
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.
Hal itu disampaikan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) sore.
Fritz menjelasan, rekomendasi tersebut diberikan Bawaslu berdasarkan keterangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," sebutnya.
Dengan penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjutnya, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrian tidak dapat memilih.
Hal ini, menurutnya tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hal itu menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya."
"Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan azas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019," katanya.
Maka dari itu, sebut Fritz, Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.
"Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," jelas Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrian, namun masih belum menggunakan hak pilihnya.
Bagi Fritz, mekanisme itu seharusnya dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca: Serba-serbi Pemilu 2019, Cara Mencoblos Surat Suara hingga Jika Tak Terdaftar DPT
2. Ganti anggota PPLN Kuala Lumpur
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia.
Dua anggota PPLN tersebut, yaitu, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, rekomendasi itu diambil berdasarkan fakta-fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja di Malaysia beberapa waktu lalu.
Di Negeri Jiran tersebut, keduanya menggali informasi sebanyak-banyaknya dan melakukan klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan.
Abhan bercerita, klarifikasi diambil dengan menemui tujuh anggota PPLN, tiga anggota pengawas luar negeri, dua orang saksi dan wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.
"Jadi kami meminta klarisikasi kepada total 13 orang. Maka kami keluarkan rekomendasi tersebut," sebut Abhan dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Selasa (6/4//2019) sore.
Menurutnya, kedua PPLN tersebut bisa saja dikenakan pasal pidana, bila nanti ditemukan bukti-bukti tambahan yang menguat ke arah adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Rekomendasi ini merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan proses Pemilu serentak 2019," ungkapnya.
Adapun susunan kepengurusan PPLN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan dilantik oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur adalah Agung Cahaya Sumirat sebagai Ketua merangkap anggota, dengan enam anggota lainnya, yakni Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan Putri Karina Sari, Yudhi Martha Nugraha dan Yusron B Ambary.
PPLN dibantu oleh sekretariat dengan tiga anggota yaitu Ikram A Taha, Winda Wijayanti dan Ika Yuli Indarti.
Baca: KPU Sebut Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri Berjalan Baik Kecuali Malaysia, Sidney, Osaka
3. Pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia
Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan PSU ini hanya direkomendasikan untuk pemungutan suara melalui metode pos.
Bagja bilang, rekomendasi diberikan lantaran ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
Dia menjelaskan, sebagian surat suara Pemilu 2019 yang masuk di Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas berlangsung bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dengan demikian PPLN Kuala lumpur terbukti meyakinkan tidak melaksanakan tugas sceara objektif, transparan dan profesional dalam oenyelenggaraan pemilu 2019," cetus Bagja dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu Thamrin Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Di samping itu, Bagja membeberkan, PPLN Kuala Lumpur juga tidak mencatat jumlah surat suara yang dikirim kepada pemilih yang sah melalui metode pos.
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemungutan metode pos menurutnya berjumlah 319.293 pemilih.
Bagja menegaskan, PSU penting dilaksanakan untuk memenuhi hak pilih warga negara dan menjamin integritas Pemilu 2019 di Kuala Lumpur.
(Tribunnews.com/Chrysnha)