Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

Mahfud MD Tak Tertarik Diskusikan Polemik Kotak Suara Kardus Pemilu 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tak tertarik mendiskusikan polemik kotak suara berbahan dasar kardus.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Richard Susilo
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tak tertarik mendiskusikan polemik kotak suara berbahan dasar kardus. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku tak tertarik mendiskusikan polemik kotak suara berbahan dasar kardus.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat menjawab pertanyaan seorang netter di akun Twitter-nya, Senin (17/12/2018).

Mulanya, akun @bayuwayne90 meminta tanggapan dari Mahfud MD terkait kotak suara berbahan kardus yang tengah ramai dibicarakan.

"Ujung2nya pembullyan dan yg diserang Pemerintah. Menurut Prof. bagaimana itu?" tanya akun tersebut.

Baca: Video Anggota KPUD Jombang Hampir Terjatuh saat Uji Coba Kotak Suara Kardus

Baca: Kotak Suara Kardus Jadi Bahan Perbincangan Warganet

Baca: Kotak Suara Kardus Rusak, Ketua KPU: Segera Kita Ganti

Menurut Mahfud MD, permasalahan kotak suara berbahan dasar karton dalam Pemilu 2019 mendatang, tidak terlalu penting untuk didiskusikannya.

Bagi pria asal Sumenep, Madura tersebut, yang paling penting adalah pelaksanaan Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber jurdil).

"Mau kotak suara kardus atau besi silahkan sj kalau ada yg mau nendiskusikan," tulis Mahfud MD.

Masih kata Mahfud MD, urusan kotak suara berbahan dasar kardus atau bukan, adalah urusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu.

Bukan urusan pemerintah sebagai lembaga eksekutif, kata Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, KPU akan menggunakan kotak suara berbahan kardus dalam pada Pemilu 2019 mendatang.

Namun, kardus yang dipilih bukanlah kardus yang biasanya beredar di masyarakat, seperti kardus mi instan atau air kemasan.

Kardus atau dupleks yang dipilih merupakan bahan kedap air dalam batas tertentu hingga telah dilakukan uji beban dengan berat kurang lebih 100 kg.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, penggunaan kotak suara berbahan dasar karton bukan hal baru dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kotak suara berbahan karton sudah digunakan pada Pilpres 2014 dan tiga kali Pemilu Kepala Daerah (Pilkda).

"Sebenarnya relatif enggak ada laporan pemilu-pemilu sebelumnya terkait penggunaan karton kedap air," kata Arief dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com.

Sementara itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tidak menentukan bahan dasar kotak suara pemilu secara sepihak.

"Kardus" dipilih sebagai bahan dasar kotak suara melalui persetujuan pemerintah dan DPR melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP).

Oleh karenanya, ia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.

"DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres," katanya.

Pramono menjelaskan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.

Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.

Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

Setelahnya, draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved