Senin, 29 September 2025

Jaksa Nilai Saksi Terdakawa Muchlis Adjie Tak Relevan Terkait Kasus Narkoba Lapas Kalianda

JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan.

Tribun Lampung/Hanif Mustafa
JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan alasan kuasa hukum terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

JPU Andri Kurniawan mengatakan, kedua saksi yang dihadirkan tidak relevan karena melihat langsung peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIB Kalianda.

"Saya melihat saksi saat ini, saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa itu. Tapi, dia tahu dari orang lain," kata JPU seusai persidangan lanjutan terdakwa mantan Kalapas Kelas IIB Kalianda Muchlis Adjie di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 3 Desember 2018.

Tak hanya itu. Dalam persidangan, saksi lebih banyak menyinggung KPLP (kepala pengamanan lembaga pemasyarakatan) Lapas Kelas IIB Kalianda.

Menanggapi hal itu, JPU mempertanyakan alasan kuasa hukum menghadirkan kedua saksi tersebut dalam persidangan.

"Ya itulah, makanya saya tanyakan. Dia datang ke sini ini inisiatif atau tugas kantor?" tanya JPU.

Andre menambahkan, ada baiknya jika kesaksian a de charge ini dikonfrontasi dengan KPLP.

"Ini lebih bagus, tapi saksi sudah cukup. Kami datangkan ada 18 saksi," tutupnya.

BACA KELANJUTNYA DISINI >>>

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan