Fakta-fakta Kasus Pencabulan di Lebong Selatan Bengkulu, Korban yang Masih SD Hamil 5 Bulan
Seorang ayah di Lebong Selatan, Bengkulu tega cabuli putrinya yang masih SD hingga hamil lima bulan.
Fakta-fakta kasus pemerkosaan di Lebong Selatan, Bengkulu, ayah cabuli buah hatinya yang masih SD hingga hamil lima bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang terjadi di Lebong Selatan, Bengkulu menggegerkan publik.
IW tega memperkosa anaknya sendiri yang masih SD hingga hamil lima bulan.
Diketahui putri IW saat ini masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar.
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta kasus pencabulan yang terjadi di Lebong Selatan, Bengkulu.
Baca: 10 Menit Setelah Diberi Minuman Gratis Seorang Pria, 25 Siswa SD di Jombang Alami Gejala Aneh
1. Kronologi kejadian
IW sendiri diketahui mencabuli sang putri pertama kali pada April 2018 lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perilaku keji tersebut sebanyak tiga kali atau satu kali per minggu.
Perbuatan tak senonoh ini dilakukan IW saat korban tidur bersamanya di dalam kamar rumah.
Waktu tepatnya sendiri terjadi antara pukul 20.00-24.00 WIB.
IW diduga berkali-kali menyetubuhi korban sehingga mengakibatkan anaknya hamil lima bulan.
2. Pihak keluarga curiga
Kehamilan siswi kelas lima SD ini terungkap saat pihak keluarga curiga melihat perutnya semakin membesar.
Untuk mengetahui penyebabnya, pihak keluarga pun membawa korban melakukan pengecekan medis.
Saat itulah hasil tes mengungkapkan hasil bahwa bocah malang tersebut tengah hamil lima bulan.
Baca: Puluhan Siswa SD di Jombang Keracunan Minuman dalam Kemasan Plastik dari Orang Tak Dikenal
3. Awalnya tak mau mengaku
Awalnya korban tak mau menyebutkan siapa pelaku yang membuatnya hamil.
Namun, setelah dipaksa ia akhirnya mengaku bahwa yang mencabuli dirinya selama ini adalah IW alias sang ayah kandung.
Mengetahui hal tersebut, nenek korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Lebong Selatan pada Sabtu (3/11/20118) kemarin.
4. Pelaku ditangkap di areal persawahan
Setelah dilaporkan nenek korban, polisi langsung mencari keberadaan IW.
IW berhasil dibekuk petugas di areal persawahan di Kecamatan Lebong Selatan.
"Pelaku diamankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Adji pada Kompas.com.
"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," katanya.
Baca: 2 Lansia di Nias Selatan Ditangkap Karena Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
5. Ibu korban tak berada di rumah
IW melakukan aksi bejatnya ini sama sekali tak diketahui sang istri.
Pasalnya, ibu korban diketahui tengah berada di luar kota.
Selama ini, korban tinggal bersama nenek dari ibu kandungnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Lebong Selatan Iptu Lunardi Naibaho.
"Ibunya masih ada tapi di luar kota. Saat ini korban ikut nenek dari ibu kandungnya,"tutur Lunardi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)