Minggu, 5 Oktober 2025

Program Makan Bergizi Gratis

Fakta di Balik Kasus Keracunan MBG di Ciamis, Semua SPPG Belum Punya SLHS, Apa Itu?

Di balik kasus keracunan massal diduga akibat MBG yang membuat puluhan siswa jadi korban, ada fakta mengejutkan terkait SPPG di Ciamis.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Nuryanti
Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini
DIDUGA KERACUNAN MBG - Siswa SDN 1 Sindangsari, Kawali saat mendapat perawatam di Puskesmas Kawali usai mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG, Jumat (3/10/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus keracunan massal diduga akibat hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

MBG adalah program nasional inisiasi Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan menurunkan angka stunting dan kemiskinan, serta meningkatkan status gizi anak-anak dan kelompok rentan.

Di Kabupaten Ciamis sendiri, seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

SPPG merupakan unit dapur yang dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan Program MBG.

Fungsi SPPG yakni memproduksi makanan bergizi untuk anak sekolah sesuai standar gizi nasional.

Mirisnya, seluruh SPPG di Ciamis rupanya belum memiliki SLHS dan PBG.

SLHS adalah dokumen resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha telah memenuhi standar higiene dan sanitasi atau kebersihan serta kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Tujuan SLHS yakni untuk melindungi konsumen dari risiko penyakit akibat makanan atau lingkungan yang tidak higienis.

Sementara itu, PBG adalah izin resmi dari pemerintah yang menyetujui rencana teknis pembangunan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung sesuai standar keselamatan dan fungsi yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun fakta mengejutkan terkait SPPG ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), LM Sukardan Rere.

Baca juga: Profil dan Harta Cucun Ahmad, Wakil Ketua DPR Marahi Kepala SPPG di KBB Imbas Keracunan MBG

Rere mengatakan bahwa dari data Online Single Submission (OSS), hanya rumah sakit, lembaga pemasyarakatan, serta beberapa usaha katering yang sudah memiliki SLHS.

“Untuk SPPG di Ciamis, sampai saat ini belum ada yang tercatat memiliki SLHS maupun izin PBG,” ujar Rere dalam kegiatan Ciamis Beri Kabar (Misbar) di kantor PWI Ciamis, Kamis (2/10/2025), dilansir TribunJabar.id.

Menurut Rere, penerbitan SLHS menjadi kewenangan Dinkes, sementara PBG diproses melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

Dijelaskan Rere bahwa Dinkes nantinya akan mengeluarkan sebuah rekomendasi apakah izin usaha pangan tersebut memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang dipersyaratkan atau tidak.

Sehingga, rekomendasi nantinya bisa di upload melalui aplikasi OSS untuk selanjutnya penerbitan sertifikat SLHS.

Kemudian untuk mengurus izin PBG secara daring atau online, pemohon bisa mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), itupun ada beberapa item yang harus ditempuh, berbeda prosesnya seperti SLHS.

“Keduanya merupakan izin berbeda. Sayangnya, kita bahkan belum punya data pasti jumlah SPPG di Ciamis,” ungkap Rere.

Di sisi lain, sejak akhir bulan September 2025 ini tercatat sudah ada 2 kasus dugaan keracunan MBG yang mana puluhan pelajar menjadi korban, antara lain:

1. SMP Negeri 4 Pamarican

Puluhan siswa SMPN 4 Pamarican, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis diduga mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi MBG pada Senin (29/9/2025).

Sebanyak 52 murid tercatat mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah-muntah.

Para murid mulai mengeluhkan gejala setelah mereka mengonsumsi MBG.

Menurut keterangan salah satu siswa, menunya saat itu adalah sayur, ayam, tahu. Ayam tersebut dikatakan sudah bau basi dan rasa sayurnya asam.

Dari total 52 siswa yang terdampak, 2 orang dirujuk ke RSUD Kota Banjar, 13 siswa mendapat perawatan di Puskesmas Pamarican, dan 2 lainnya dibawa ke Puskesmas Banjarsari. 

Sedangkan siswa lain ditangani langsung di sekolah dengan bantuan tenaga medis.

Pihak sekolah dan petugas kesehatan sudah mengamankan sampel makanan untuk diteliti lebih lanjut.

Menyusul peristiwa ini, SPPG Dapur Kembar Catering 3 di Ciamis dibekukan sementara.

Makanan program MBG dari SPPG tersebut diduga menjadi penyebab keracunan puluhan siswa SMPN 4 Pamarican.

Surat penghentian operasional sementara sudah dikeluarkan pihak BGN.

Surat bernomor 544/D.TWS/09/2025 tertanggal 29 September 2025 itu ditandatangani langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Dalam surat tersebut, BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional SPPG Sukajadi, Pamarican, Ciamis.

Kasus ini juga diselidiki oleh Polres Ciamis.

Polres Ciamis diketahui bekerja sama dengan Puslabfor Polri untuk proses penyelidikan. Bahkan, Bareskrim Polri mengerahkan tim langsung ke lapangan.

2. SD Negeri 1 Sindangsari

Dinkes Kabupaten Ciamis turun tangan menyelidiki dugaan keracunan makanan yang menimpa siswa SDN 1 Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jumat (3/10/2025). 

Sebanyak 10 siswa mengalami gejala mual, muntah, lemas, hingga sakit perut setelah menyantap hidangan program MBG.

Gejala tersebut dirasakan para siswa SDN 1 Sindangsari tidak lama setelah mengonsumsi menu MBG sekitar pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari TribunJabar.id, Kepala Dinkes Kabupaten Ciamis dr. Rizali Sofiyan mengatakan bahwa ada 10 anak yang dibawa ke Puskesmas Kawali.

Dua di antaranya sudah dipulangkan, sedangkan delapan lainnya masih dalam pemantauan dan kondisinya membaik.

Rizali menyebutkan bahwa menu yang disajikan kepada siswa antara lain bubur kacang ijo, roti dengan keju, kue kering, serta puding/jelly bersantan. 

Kini, Dinkes telah mengamankan sampel makanan untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium bakteriologis.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Mengejutkan dari Ciamis: Semua SPPG Belum Punya Sertifikat Laik Higiene dan PBG

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved