Bobby Nasution Copot Sekdiskop UKM Buntut Main HP saat Pengarahan hingga Wajib Beri Kado saat Ultah
Sekretaris UKM Pemprov Sumut dicopot oleh Bobby Nasution karena main HP saat diberi pengarahan dan mewajibkan membawa kado saat dirinya ultah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, mencopot Herly Puji Mentari Latuperissa dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Adapun pencopotan ini tertuang dari Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang diteken oleh Bobby pada 10 September 2025 lalu.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Herly melakukan berbagai pelanggaran sehingga harus dicopot dari jabatannya.
Pelanggaran yang dimaksud seperti bermain ponsel ketika Bobby tengah melakukan pengarahan hingga memaksa orang harus membawakan kado setiap dirinya berulang tahun.
Pencopotan tersebut lantaran Herly dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik.
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pemeriksa di lingkungan Pemprov Sumut tanggal 28 Agustus, Saudari Herly terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, menyalahgunakan wewenang dengan mewajibkan tamu membawa kado pada acara," demikian tertulis dalam SK tersebut, dikutip dari Tribun Medan, Minggu (21/9/2025).
"Tidak menunjukkan integritas keteladanan dan tanggung jawab kedinasan dengan bermain handphone saat Gubernur Sumut memberikan arahan," sambung dalam SK itu.
Baca juga: Bobby Nasution Berharap Bisa Bangun Sport Tourism di Sumut
Isi dari SK tersebut dibenarkan oleh Inspektorat Pemprov Sumatra Utara, Sulaiman Harahap.
Dia menjelaskan salah satu alasan Herly dicopot karena bermain handphone ketika Bobby tengah memberikan arahan.
Bahkan, Herly disebut Sulaiman melakukan hal tersebut di beberapa kesempatan ketika menantu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) itu tengah berpidato.
Sulaiman juga membenarkan soal Herly mewajibkan tiap orang memberikan kador kepadanya ketika ulang tahun.
Dia mengatakan Herly dianggap telah menerima gratifikasi dari pihak lain.
"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi. Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," tuturnya.
Lebih parahnya lagi, Herly ternyata juga memerintahkan pegawai outsourcing untuk membersihkan rumahnya tanpa diberi upah.
Sulaiman menegaskan pelanggaran yang dilakukan Herly sudah masuk dalam kategori berat, sehingga harus diberi sanksi pencopotan.
"Iya, diperiksa Inspektorat, ditemukan ada kesalahan-kesalahan. Pencopotan itu sudah sesuai, kita kan pakai standar audit, bukan suka-suka, ada bukti-bukti. Dan diakuinya dalam berita acara pemeriksaan," katanya.
Namun, Sulaiman menegaskan pencopotan ini tidak membuat Herly tak lagi berstatus aparatur sipil negara (ASN), tetapi hanya dicopot dari jabatannya saja.
Lebih lanjut, Sulaiman mengungkapkan bahwa pencopotan terhadap Herly tidak serta merta langsung dilakukan, tetapi sudah berdasarkan aturan yang berlaku.
"Dan ini sudah diperiksa, kalau enggak mana berani kita menjatuhkan hukuman tanpa diperiksa dan berita acara pemeriksaan. Jadi, bukan ujuk ujuk dari Inspektorat langsung copot, bukan begitu. Ada proses," jelasnya.
Sempat Copot Dirut RSJ
Sebelum Herly, Bobby juga sempat mencopot Direktur Utama (Dirut) RSJ Prof M Ildrem, Ismail Lubis.
Ismail dicopot karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memberikan jasa pelayanan medis.
"Ya (dicopot dari jabatannya) per 11 September 2025 kemarin. Karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jasa pelayanan medis," kata Sulaiman.
Selain diberi sanksi pencopotan, Ismail juga wajib membayar denda akibat kesalahannya tersebut.
"Jadi ada yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi harus mengembalikan uang. Tapi ini tidak korupsi," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Medan dengan judul "Main HP saat Gubernur Sampaikan Arahan, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Sumut Dicopot"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Anisa Rahmadani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.