Senin, 29 September 2025

Bayi Satu Tahun Penuh Luka Setelah Dititipkan di Daycare, Kemen PPPA Minta Polisi Gerak Cepat

Kemen PPPA memastikan negara hadir dan mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang anak EJ (1). Balita tersebut ddiduga dianiaya di daycare

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Picture Alliance/ ZB
KEKERASAN DI DAYCARE- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan negara hadir dan mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang anak EJ (1) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan negara hadir dan mengawal kasus kekerasan yang menimpa seorang anak EJ (1) di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. 

Daycare adalah tempat penitipan anak di Indonesia menjadi solusi alternatif bagi pasangan suami-istri yang bekerja. Daycare bertujuan memberikan lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak secara holistik. 

Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Ratna Susianawati menegaskan bahwa anak berhak mendapatkan perlindungan terbaik di manapun, termasuk di layanan penitipan anak. 

"Kami menyampaikan simpati yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga. Negara tidak boleh abai terhadap kejadian ini, dan kami memastikan anak harus selalu memperoleh perlindungan yang terbaik," ujar Ratna melalui keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Balita 1 Tahun Luka-luka di Daycare Surabaya, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas

Ratna meminta pihak kepolisian melakukan proses agar berjalan tuntas sesuai ketentuan hukum. 

Kemen PPPA, kata Ratna, mendampingi orang tua korban dalam pemeriksaan di kepolisian.

Selain itu, pihaknya memberikan konseling psikologis secara daring kepada ibu korban yang mengalami kecemasan, serta memastikan kondisi korban baik secara mental dan fisik.

"Kami mendorong kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara cepat, transparan, dan sesuai aturan, sehingga penyebab serta pertanggungjawaban hukum dapat dilakukan," kata Ratna. 

Terkait dugaan kelalaian pihak daycare, Ratna menjelaskan meskipun sudah ada kesepakatan damai antara para pihak melalui mediasi yang difasilitasi UPPA Polda Jawa timur.

Kejadian ini tetap perlu ditindaklanjuti oleh Para Pihak terkait dengan standar lembaga dan layanan tempat penitipan anak

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya standar yang jelas bagi setiap layanan penitipan anak. 

Baca juga: Ibu Bekerja Tak Perlu Resign Demi Anak! Atasi Tren Childfree, Pemerintah Akan Buka Daycare Gratis

Standar tersebut mencakup aspek perizinan, pola pengasuhan, kelengkapan fasilitas, penerapan SOP darurat ketika terjadi insiden, serta perlindungan terhadap hak anak dan orang tua.

“Orang tua harus merasa aman saat menitipkan anak, dan anak harus terjamin keselamatannya. Kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat regulasi, standarisasi, dan pengawasan terhadap daycare agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan