Sumur Minyak di Blora Kebakaran
Kebakaran Sumur Minyak di Blora Terjadi saat Warga Tengah Melakukan Pengeboran
Inilah kabar terbaru soal terbakarnya sumur minyak di Blora, Jawa Tengah. Ini kata BPBD Blora dan Dinas ESDM Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah terbakar sejak Minggu (17/8/2025) siang.
Hingga Senin (18/8/2025) malam, kobaran api di sumur minyak tersebut masih belum bisa dipadamkan.
Tiga orang meninggal dunia dan seorang ibu serta balitanya yang masih berusia satu tahun kritis akibat dari kebakaran ini.
Puluhan kepala keluarga (KK) juga harus mengungsi dan menjauh dari lokasi kebakaran.
Sumur yang terbakar itu, merupakan sumur minyak rakyat, yang dikelola oleh warga setempat secara mandiri, bukan perusahaan resmi seperti Pertamina.
Sumur rakyat biasanya ilegal karena tak punya izin resmi dan tidak berada dalam pengawasan negara.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Blora, Mulyowati menuturkan, kebakaran terjadi pada pukul 11.30 WIB.
Saat itu, para warga tengah melakukan aktivitas di sumur minyak.
"Itu aktivitas seperti biasa pas ada pengeboran, mungkin dari masyarakat lingkungan yang ada di sekitar lokasi tidak tahu kalau ada gas beracun," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Saat warga tengah sibuk mengambil minyak, kemudian terjadi ledakan.
Tak lama, timbul percikan yang membuat api dengan cepat membesar.
Baca juga: 5 Populer Regional: Tragedi Terbakarnya Sumur Minyak di Blora - Viral Drumband MTsN Batal Tampil
"Pada pukul 11.30 (sumur) itu sempat meledak, nah itu mengeluarkan percikan api, tapi dengan itu ibu-ibu yang mengambil itu (minyak) tidak sadar kalau itu membahayakan,”
“Sampai akhirnya ada ledakan lagi dan mengakibatkan kebakaran ke badan," tandasnya.
Kata Dinas ESDM Jawa Tengah
Terpisah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyatakan, sumur minyak yang terbakar di Blora tersebut merupakan sumur minyak ilegal.
Kadin ESDM Jateng, Agus Sugiharto menyatakan, masyarakat sudah diingatkan untuk tidak melakukan pengeboran minyak dan gas baru.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2025 dan arahan Menteri ESDM.
Dalam Permen tersebut, warga hanya boleh memanfaatkan sumur-sumur yang sudah ada.
"Jadi tidak lagi banyak titik-titik apalagi ngebor-ngebor itu tidak benar," ujarnya saat dihubungi TribunJateng.com, Senin (18/8/2025).
Ia juga memastikan, sumur yang terbakar tersebut tidak berizin alias ilegal.
"Kami akan lakukan validasi. Tim validasi belum kerja sudah pada ngebor lagi ini yang sangat disayangkan," tuturnya.
Agus menuturkan, peraturan dari pemerintah juga membolehkan BUMD, KUD, maupun UMKM untuk mengelola sumur yang sudah ada.
Namun, masyarakat diminta agar tak menambah lagi sumur.
"Ini yang akan menjadikan tidak terkendalinya pengeboran ilegal di sektor Migas,"
"Sumur itu ilegal. Karena SKK Migas Javanusa maupun Pertamina tidak memberikan izin pengeboran sumur di wilayah Blora," ujarnya.
Sumur yang terbakar, lanjut Agus, merupakan sumur baru dengan kedalaman 100 hingga 150 meter.
Baca juga: Sumur Minyak di Blora Terbakar, Warga Sekitar Dengar Ledakan hingga Ungsikan Sapi
Sumur tersebut bukan sumur lama dan di sana ditemukan peralatan-peralatan pengeboran.
"Saya kira indikasinya seperti itu dan sekarang kita fokus penanganan terhadap kejadian dan nanti ada investigasi dari aparat penegak hukum dibantu SKK Migas, Pertamina dan ESDM," tuturnya.
Kata Bupati Blora
Arief Rohman selaku Bupati Blora, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk mengurus izin pengelolaan sumur minyak.
Imbauan tersebut, keluar setelah terjadi kebakaran di sumur minyak rakyat yang dikelola oleh warganya di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Minggu (17/8/2025) siang.
Ia meminta warganya untuk mengurus izin karena sumur minyak tersemu masih ilegal.
"Lahannya ini lahan warga ya, lahan masyarakat. Jadi, memang boleh dikata ini sumur masyarakat yang belum legal."
"Oleh karena itu saya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri, agar untuk mengurus izinnya dulu," jelasnya.
Selain meminta warganya untuk mengurus izin pengelolaan, pria kelahiran 1980 ini juga minta sumur minyak di sekitar lokasi kebakaran untuk dihentikan.
"Nah ini karena ini sumur minyak masyarakat yang ada di sini, nanti kita minta untuk dihentikan dulu agar tidak dioperasikan. Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," terangnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Terkait sumur minyak, ia menyinggung Peraturan Menteri (Permen) nomor 14 soal operasi sumur minyak.
"Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nanti kalau sudah ada izinnya baru boleh operasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya dan kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di dekat rumah ya, di belakang rumah. Intinya kan harus memperhatikan keamanan, dan lain-lain," paparnya.
Mendengar ada tiga korban jiwa, Arief Rohman juga menyampaikan rasa prihatinnya.
"Tentunya kami sangat prihatin ya dengan kejadian ini. Saya dengan Bu Wakil Bupati, dan jajaran pimpinan, Pak Kapolres, Pak Dandim, mengucapkan bela sungkawa ya untuk yang meninggal dunia."
"Ada tiga orang, semoga husnul khotimah," jelasnya, saat ditemui di lokasi kebakaran, Senin (18/8/2025).
Baca juga: Kebakaran di Sumur Minyak Blora Belum Padam, Titik Api Ditutupi Tanah, Pertamina Ungkap Hambatan
Untuk kejadian kebakaran ini, ia akan melaporkannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Selanjutnya kami sudah melaporkan kejadian ini baik ke Kementerian ESDM, Pak Kepala SKK Migas dan juga ke Pak Gubernur atas kejadian ini," ujar Arief.
Saat ini Pemkab Blora berfokus pada upaya memadamkan api dan mengungsikan sejumlah warga sekitar.
"Dan kita hari ini turun bersama. Upayanya adalah bagaimana kita memadamkan api ini. Dan kita dari kemarin sudah berkoordinasi untuk warga sekitar sini untuk sementara kita ungsikan dulu mengantisipasi hal-hal yang nanti dari akibat dari ini," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Status Sumur Minyak Yang Kebakaran di Blora Ternyata Ilegal, Warga Dilarang Bor Sumur Baru
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Rahdyan Trijoko Pamungkas/M Iqbal Shukri)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.