Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
Profil dan Rekam Jejak Dedi Kuswara, Hakim yang Vonis Mati In Dragon Pembunuh Gadis Penjual Goreng
Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara yang vonis mati Indra Septriaman alias In Dragon pembunuh gadis penjual gorengan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil dan rekam jejak Dedi Kuswara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang vonis mati pembunuh gadis penjual gorengan.
Kasus ini melibatkan Indra Septriaman alias In Dragon (28), sebagai terdakwanya.
In Dragon tega membunuh dan rudapaksa gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18), pada tanggal 6 September 2024 silam.
Dedi Kuswara dalam sidang Selasa (5/8/2025), menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," katanya saat membacakan amar putusan, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (6/8/2025).
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum In Dragon akan mengajukan banding hingga minta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Terlepas dari berita di atas, siapa sosok Dedi Kuswara?
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden
Profil singkatnya
Dikutip dari pn-pariaman.go.id, Dedi Kuswara menghabiskan masa kecilnya di Kota Padang, Sumatera Barat.
Ia mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri Inpres Sawahan Jati Padang (1989).
Dedi Kuswara kemudian lanjut ke SMP Negeri 1 Padang (1992) dan SMA Negeri 11 Padang (1992).
Dirinya lalu melanjutkan menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Andalas (2002).
Sementara gelar Magister Hukum (MH) dia peroleh di Islam Riau (2011).
Dedi Kuswara mulai karier kehakimannya pada 1 Desember 2002.
Ia kala itu menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Dedi Kuswara selama bertahun-tahun berpindah tugas ke sejumlah wilayah mulai Pekanbaru hingga kini di Pariaman.
Berikut perjalan kariernya selengkapnya:
- Ketua Pengadilan Negeri Pariaman (23 Desember 2022 s/d Sekarang);
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang (12 November 2021);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pekanbaru (18 Januari 2021);
- Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Oktober 2018);
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh (15 Juli 2016);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pariaman (29 Juli 2013);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Rengat (1 September 2009);
- Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sanggau (19 Desember 2005);
- Calon Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung (1 Desember 2002 s/d 1 Februari 2004).
Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku
Harta kekayaan
Dedi Kuswara memiliki harta kekayaan mencapai Rp 1.093.000.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.675.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 149 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Padang , Warisan Rp. 700.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 170 M2/90 M2 Di Kab / Kota Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 975.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 375.000.000
1. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Minibus Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 375.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 43.000.000
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 50.000.000
Harta Lainnya Rp. ----
Utang Rp. 1.050.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 1.093.000.00
Perjalan kasus pembunuhan penjual gorengan

Aksi pembunuhan dilakukan seorang diri di Korong Kampung Tangah, Nagari Sungai Limau, Padang Pariaman, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Korban sempat dilaporkan hilang saat berjualan gorengan keliling dan jasadnya ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).
Selang 11 hari kemudian, In Dragon ditangkap di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).
Kasus ini sempat viral karena korban terekam kamera warga sedang berjualan gorengan keliling sebelum dibunuh.
Korban merupakan warga Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sidang putusan, In Dragon dinyatakan melakukan pembunuhan berencana serta rudapaksa.
Baca juga: Cuma Mau Jualan Gorengan, Mustamil Tewas Usai Tegur Gelandangan Tidur di Lapaknya
Setelah ditelusuri, In Dragon merupakan residivis kasus pencabulan dan narkoba.
Ia sempat dipenjara pada tahun 2014 dan 2017.
Julukan In Dragon diberikan warga kepadanya karena sering berurusan dengan hukum.
Seorang warga bernama Masrian, menjelaskan In Dragon sempat berkeliaran membawa parang setelah jasad korban ditemukan.
In Dragon menguasai wilayah hutan karena hobi berburu babi.
Di masyarakat, In Dragon dikenal pendiam karena ditinggal ibu dan ayah sejak kecil.
Selain itu, In Dragon dikenal kejam bahkan tak mengucapkan maaf ke keluarga korban.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Endra/Mohay)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.