Senin, 29 September 2025

Balita Jadi Korban Kekerasan Ayah di Purwakarta, Video Dikirim untuk Intimidasi Istri

DH tampak dengan sengaja mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak yang baru berusia 1,5 tahun hingga menangis ketakutan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjabar.id / Deanza Falevi
KEKERASAN ANAK - Pelaku kekerasan terhadap anak berinisial DH (26) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Jumat (4/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Seorang ayah berinisial DH (26) tega menganiaya anak kandungnya yang masih balita.

Bahkan merekam aksinya dan mengirimkan video tersebut kepada istrinya yang sedang menggugat cerai.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa kekerasan ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban menerima rekaman video pada Kamis (3/7/2025) dini hari.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, DH tampak dengan sengaja mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak yang baru berusia 1,5 tahun hingga menangis ketakutan.

Adegan lain menunjukkan DH memukul, menginjak, dan mencekik balita itu hingga mengalami lebam.

“Pelaku melakukan penganiayaan ini dua kali, pada Senin (30 Juni) dan Rabu (2 Juli). Rekaman tersebut dikirimkan kepada istrinya dengan maksud mengancam agar mau kembali,” kata Lilik dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Pengakuan Tersangka Penganiyaan Bocah 12 Tahun di Boyolali: Korban Pernah Lecehkan Anak Tetangga

Menurut polisi, DH nekat melakukan tindakan tersebut karena diliputi amarah setelah istrinya pulang ke rumah orang tuanya di Bogor dan mengajukan gugatan cerai.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan pelaku telah menghabiskan uang warisan untuk berjudi.

Usai rekaman kekerasan itu menjadi viral, DH melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan sekitar Purwakarta.

Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkapnya pada Jumat (4/7/2025).

“Anak korban sudah kami amankan dan mendapatkan perawatan medis. Kondisinya stabil namun masih dalam pemulihan trauma,” ujar Lilik.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang KDRT juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, polisi sedang menjemput istri pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa ini.

Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Jangan takut. Siapapun yang mengalami atau menyaksikan kekerasan, segera lapor. Kami akan bertindak,” tegas Lilik. (Tribun Jabar/Deanza Falevi) 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah di Purwakarta Tega Aniaya Balitanya, Video Hasil Rekaman Dikirim ke Istri yang Minta Cerai,

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan