Kisruh Sekolah Swasta di Bekasi: Guru Tak Dapat Gaji Penuh, Ijazah Ditahan hingga Setahun
Sekolah swasta elit di Bekasi yang diduga bodong itu rupanya memotong gaji guru dan menahan ijazah guru yang sudah resign selama hampir satu tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Sekolah swasta elit di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga bodong, sedang menjadi perbincangan publik.
Setelah puluhan orang tua murid melaporkan pihak sekolah karena sejumlah program yang dijanjikan tidak terealisasi dan kegiatan belajar tiba-tiba diliburkan tanpa pemberitahuan, muncul pula kasus lainnya.
Pengelola sekolah swasta diketahui menahan ijazah milik seorang guru, meskipun guru tersebut telah berhenti mengajar.
Salah satu mantan guru di sekolah swasta tersebut, Salsabila Syafwani, mengaku ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah selama hampir satu tahun.
Ia juga menyebut, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa, tetapi beberapa guru lain pun mengalami hal yang sama.
"Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun," kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025), dikutip dari Tribunbekasi.com.
Salsabila menyampaikan, berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, selama tiga bulan pegawai tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka diharuskan membayar denda Rp250 ribu.
Namun, menurut pengakuan Salsabila, kenyataannya berbeda.
Pihak sekolah, kata Salsabila, mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai kesepakatan kerja sehingga ada tambahan denda Rp500 ribu.
"Ijazah ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp250 ribu sesuai kontrak tertulis."
"Tap,i beberapa kasus, karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak," jelasnya.
Baca juga: Diduga Bodong, Kini Sekolah Swasta Elit di Bekasi Mendadak Digembok, Bikin Siswa Gagal Ujian Susulan
"Kalau uangnya itu tidak dibayar, ada kemungkinan ijazah tidak akan dikasih," ucapnya.
Tak hanya itu, Salsabila juga pernah mengalami pemotongan gaji senilai Rp700 ribu per bulan.
Ia mengatakan, pihak sekolah kerap memotong gaji para guru tanpa sebab.
"Kami digaji tidak pernah full, banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp700 ribu," tuturnya.
Salsabila menyatakan ia tidak pernah diberikan slip gaji oleh pihak manajemen sekolah.
"Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta, kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya, intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa," ucapnya.
Guru lainnya, Anisa Dwi Zahra, menuturkan juga tidak pernah mendapatkan gaji penuh per bulan sesuai kontrak kerja.
"Saya dapat gaji tidak full karena gaji saya itu Rp1,9 juta tapi suka dipotong dan dapatnya Rp1,5 juta, dipotong sekitar Rp400 ribu," tutur Anisa saat dikonfirmasi, Selasa.
Sama seperti Salsabila, ia juga tidak mengetahui penyebab gajinya dipotongnya.
Padahal, Anisa mengaku selalu mengikuti aturan yang diterapkan pihak sekolah, seperti ketepatan waktu jam kerja.
"Saya juga tidak tahu itu kenapa dipotongnya, padahal saya juga kalau kerja selalu tepat waktu tidak pernah telat, dari pihak sekolah juga tidak pernah menjelaskan," tuturnya.
Saat dirinya menerima slip gaji, Anisa juga tidak diberikan penjelasan mengenai aliran potongan tersebut.
Menanggapi keluhan tersebut, ia berharap pihak terkait dapat segera memberikan bantuan kepada dirinya dan para guru lainnya yang telah mengundurkan diri secara massal dari sekolah tersebut pada Jumat (13/5/2025).
"Ketika saya menerima slip gaji itu juga tidak ada keterangan uang potongan itu untuk apa, kami tidak dapat BPJS padahal di kontrak kerja itu ada tulisan BPJS," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tanpa Alasan Jelas, Sekolah Swasta Elit di Bekasi Seenaknya Potong Gaji Guru Hingga Ratusan Ribu
(Tribunnews.com/Falza) (Tribunbekasi.com/Rendy Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.