Gara-gara Terlilit Utang Pinjol, Pria Nekat Begal Driver Ojol di Sleman, Korban Tewas Ditikam
Seorang driver ojol di Sleman tewas tragis setelah dibegal oleh penumpangnya sendiri. Berikut kronologinya.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Sleman - Dalam sebuah insiden tragis yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang driver ojek online bernama Anggy Darmansyah, berusia 41 tahun, menjadi korban begal yang dilakukan oleh penumpangnya sendiri.
Peristiwa ini berlangsung di Kampung Tawang, Tamanmartani, Kalasan, pada dini hari, Selasa, 3 Juni 2025.
Anggy mengalami luka serius akibat tikaman dan sabetan senjata tajam, yang akhirnya merenggut nyawanya setelah menjalani perawatan medis.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025), peristiwa bermula ketika Anggy menerima orderan ojek online dari Proliman Kalasan menuju Temanggal, Purwomartani.
Setelah menjemput pelaku, yang kemudian diketahui bernama BPU, perjalanan berlangsung normal hingga pelaku meminta untuk melewati jalan yang lebih sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani.
Baca juga: Driver Ojol Dibegal di Parongpong Bandung Barat: Kronologi hingga Penangkapan Pelaku
Setelah berada di lokasi yang sepi, pelaku langsung menyekap Anggy dengan menggunakan pisau dapur.
Dalam upaya melawan, Anggy berusaha menghentikan kendaraannya, namun pelaku menusukkan pisau ke perutnya hingga keduanya terjatuh.
Meskipun Anggy berusaha mempertahankan handphone miliknya, pelaku berhasil mengambilnya dan melukai Anggy dengan menggunakan cutter yang diambil dari sakunya.
Motif di Balik Tindakan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, Anggy yang terluka parah meminta pertolongan warga dan dilarikan ke RS Bhayangkara.
Sayangnya, setelah perawatan di Rumah Sakit Sardjito, Anggy dinyatakan meninggal dunia pada 9 Juni 2025.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, pada 7 Juni 2025, di rumahnya.
Baca juga: Driver Ojol Dibegal Saat Menunggu Penumpang di Bahu Jalan
Panit Reskrim Polsek Kalasan, Ipda Ritantoko Wicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian dengan kekerasan sejak awal, dengan motif terlilit utang pinjaman online.
"Pelaku ingin mengambil barang dari driver ojol karena terdesak untuk membayar utang," jelasnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kronologi Driver Ojol di Sleman Tewas seusai Dibegal Penumpangnya
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.