Kokain Masuk Lewat Perbatasan RI–Papua Nugini, Papua Kini Jadi Jalur Baru Narkoba Internasional
Eiden File, warga Papua Nugini diamankan polisi saat melintas di jalan Trans Papua arah Merauke karena membawa 65 linting ganja, 1,52 gram kokain
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA – Polda Papua mengungkap kasus peredaran narkotika lintas negara di Kabupaten Boven Digoel.
Temuan mengejutkan ini menandai bahwa wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini (PNG) mulai dimanfaatkan sebagai jalur baru masuknya kokain ke Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, mengatakan petugas menangkap seorang warga negara Papua Nugini bernama Eiden File saat melintas di jalan Trans Papua arah Merauke.
Dari tangan tersangka, aparat menemukan 65 linting ganja, 1,52 gram kokain dan satu alat hisap rakitan.
“Ini temuan penting karena kokain tergolong narkotika yang jarang ditemukan di Papua. Biasanya peredarannya terjadi di kota-kota besar Indonesia, bukan di perbatasan timur seperti ini,” kata Kombes Alfian di Jayapura, Rabu (4/6/2025).
Setelah diperiksa menggunakan Narcotic Identification System, barang bukti kokain tersebut terbukti positif sebagai narkotika golongan I.
Baca juga: TNI AL Sita Sabu dan Kokain 1,9 Ton Senilai Rp7 T di Kepri, Curiga Kapal Ikan Tanpa Hasil Tangkapan
Pihak Bea Cukai dan Imigrasi juga telah ikut dalam proses penyelidikan bersama Polda Papua.
“Ini menjadi sinyal bahwa jaringan narkotika internasional mulai menjadikan wilayah perbatasan Indonesia–PNG sebagai jalur lintas,” ujar Kombes Alfian.
Papua Rawan Jadi Jalur Peredaran Narkoba Internasional
Dengan garis perbatasan sepanjang lebih dari 700 km yang terbentang dari Pegunungan Bintang hingga Merauke, wilayah Papua memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan barang ilegal.
Apalagi, sejumlah titik perbatasan belum diawasi secara optimal karena keterbatasan infrastruktur dan personel.
Kasus ini sedang dalam proses hukum. Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Polda Papua kini tengah memperkuat pengawasan di seluruh jalur perbatasan, termasuk berkoordinasi lebih erat dengan Satgas Pamtas TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
“Kami tegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, baik ganja, sabu, maupun kokain. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang bermain di dalam,” kata Kombes Alfian.
Masuknya kokain lewat Papua patut menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Pengetatan pengawasan perbatasan, peningkatan personel, serta kerja sama internasional dengan pemerintah Papua Nugini harus segera ditingkatkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.