Ditinggal Naik Haji, Rumah Dinas Sekda Situbondo Kerampokan, Uang Ratusan Juta Raib
Polisi usut aksi perampokan di rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan, saat ditinggal naik haji 2025. Rugi ratusan juta.
TRIBUNNEWS.COM - Aksi perampokan menyasar rumah dinas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Situbondo, Wawan Setiawan di jalan Mawar, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Perampokan terjadi saat rumdin tersebut dalam keadaan kosong, karena penghuninya sedang menunaikan ibadah haji 2025 di Tanah Suci, Makkah.
Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan memecah kaca jendela di bagian samping kanan.
Dari rumdin Sekda Situbondo itu, pelaku pencurian berhasil menggasak uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan pun telah membenarkan adanya peristiwa kriminal berupa pencurian harta benda di rumdin Sekdakab Situbondo itu.
"Iya benar mas," kata Agung, Senin (2/6/2025), dilansir TribunJatim.com.
Baca juga: Kronologi Warga Temukan Pasutri di Serang Diduga Korban Perampokan, Istri Tewas Tengkurap di Kasur
Agung mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu sebenarnya telah terjadi satu minggu lalu.
"Kejadianya sudah satu minggu lalu," sebutnya.
Agung mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian ini.
"Yang jelas kami telah menyelidikinya," ujarnya.
Menurut Agung, berdasarkan laporan awal kerugian akibat kejadian ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Untuk kerugian diperkirakan ratusan lebih," ucap Agung.
Sementara itu, berdasarkan laporan Kompas.com, sang Sekda Wawan Setiawan sendiri belum bisa dihubungi karena nomornya tidak aktif saat menunaikan ibadah haji.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ditinggal Korban Ibadah Haji, Rumdin Sekkab Situbondo Dibobol Maling, Pelaku Curi Uang Jutaan Rupiah
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Izi Hartono) (Kompas.com/Ridho Abdullah Akbar)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.