Minggu, 5 Oktober 2025

Peran Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Kota Makassar, Ada yang Jadi Pemasok Obat Penggugur Kandungan

Inilah peran lima orang yang diamankan polisi terkait kasus praktik aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
ABORSI ILEGAL DI MAKASSAR - Olah TKP janin hasil aborsi CI oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Dokpol Biddokkes Polda Sulsel dan INAFIS Polrestabes Makassar dengan menghadirkan tersangka Z (29) pacar CI terduga pelaku aborsi di lokasi kuburan janin yang diaborsi pacarnya di belakang tempat tinggalnya Jl Tamalate 2 Makassar, Minggu (25/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan lima orang terkait kasus aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Lima orang yang diamankan tersebut yakni SA, RA, CI, Z, dan HT.

Kelimanya memiliki peran yang berbeda.

SA merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka praktik aborsi ilegal.

Ia mendapatkan pasien setelah dihubungi oleh RA.

Mengutip Tribun-Timur.com, RA merupakan sosok yang menghubungan SA dan pasien.

Nantinya, pasien akan menghubungi RA dan diteruskan ke SA.

SA nantinya bakal mendatangi pasiennya di hotel atau penginapan untuk tindakan.

"Jadi modusnya, terduga pelaku SA ini melakukan praktik aborsi dengan cara mendatangi calon customer-nya, biasa di hotel," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Ipda Dendi Eriyan.

Ia juga menarik tarif dari Rp2,5 juta sampai Rp5 juta.

Sementara itu, CI yang merupakan mahasiswi S2 di Kota Makassar adalah pasien SA.

Baca juga: Ancaman Hukuman ASN di Makassar yang Buka Praktik Aborsi, Polisi: 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

CI menggugurkan kandungannya di usia satu bulan.

"Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI," beber Dendi.

Sedangkan Z (29) merupakan kekasih dari CI.

"Kami juga telah mengamankan pelaku Z selaku pacar perempuan berinisial C yang mana sebagai customer untuk melaksanakan aborsi tersebut," ujar Dendi, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Z berperan mengubur janin yang dikandung kekasihnya, CI setelah aborsi.

Janin tersebut dikubur di belakang rumah Z.

"Inisial Z, dia yang mengubur langsung. Dia pacar dari C dan tinggal di rumah ini," ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah membongkar makam janin tersebut.

Makam janin malang tersebut dikubur dengan dibungkus pembalut di kedalaman 11 sentimeter.

Janin pun dibawa personel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Satu janin ditemukan di belakang rumah terduga pelaku inisial Z,"

"Kondisinya terbungkus dengan pembalut," lanjut Ipda Dendi.

Sementara pelaku HT diduga berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan.

"Yang penjual obat sudah diamankan di Polda," kata Kepala Subdit IV Renakta Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar.

Baca juga: Update Kasus Aborsi di Makassar: Mantan Bos Apotek jadi Tersangka, Terancam Pasal Perlindungan Anak

Mengutip Tribun-Timur.com, penangkapan HT ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan.

"Kalau untuk barang buktinya tidak ada karena dari pengembangan," jelasnya.

HT juga diduga kerap menyalurkan obat penggugur kandungan ke tersangka SA.

"Penjual obat yang di beli dari SA. Dia menyalurkan obat buat SA," ujar Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan.

HT sendiri merupakan mantan bos apotek di Kota Makassar.

Ia mendapatkan obat keras tersebut karena telah memiliki jaringan sebagai pemilik apotek.

"Dulu dia yang punya salah satu apotik di Makassar. Jadi dia gunakan jaringannya itu untuk ambil obat obatan lalu dijual kembali," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tersangka Aborsi Libatkan ASN Puskesmas dan Mahasiswi S2 Terancam 10 Tahun Penjara

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com, Muslimin Emba/Siti Aminah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved