Senin, 29 September 2025

Kronologi Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, 1 Pelaku Masih Buron

Kakak beradik ditangkap setelah menganiaya anak punk hingga tewas di Cicalengka, Bandung, Rabu (14/5/2025). Sang adik dendam dipukul korban.

Freepik
ILUSTRASI TANGAN DIBORGOL - Kakak beradik ditangkap setelah menganiaya anak punk hingga tewas di Cicalengka, Bandung, Rabu (14/5/2025). Sang adik dendam dipukul korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) ditangkap oleh Polresta Bandung setelah terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang anak punk, HS (16).

Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pihak rumah sakit mengenai seorang laki-laki yang meninggal dunia akibat luka bacok.

"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka. Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujar Luthfi saat jumpa pers, Kamis (29/5/2025).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, terungkap korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan seorang pelaku bernama Z.

Dua pelaku, AM dan TB, berhasil ditangkap di rumah mereka di Kecamatan Cicalengka, sedangkan Z masih buron.

"Dua orang pelaku tersebut berhasil kami tangkap kurang dari 1x24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan penganiayaan ini berawal dari insiden pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap AM.

Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya, TB.

TB kemudian mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban sebagai tindakan balas dendam.

"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban. Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," tambahnya.

Atas perbuatan mereka, kakak beradik tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur

Ancaman hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan