Kronologi Kakak Beradik di Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, 1 Pelaku Masih Buron
Kakak beradik ditangkap setelah menganiaya anak punk hingga tewas di Cicalengka, Bandung, Rabu (14/5/2025). Sang adik dendam dipukul korban.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua kakak beradik berinisial AM (18) dan TB (25) ditangkap oleh Polresta Bandung setelah terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang anak punk, HS (16).
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Raya Bandung-Garut bypass KM 32, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan pihak rumah sakit mengenai seorang laki-laki yang meninggal dunia akibat luka bacok.
"Kami memperoleh informasi dari salah satu rumah sakit yang ada di wilayah Cicalengka. Dengan adanya seorang laki-laki yang sudah tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia," ujar Luthfi saat jumpa pers, Kamis (29/5/2025).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, terungkap korban dikeroyok oleh tiga orang, yaitu TB, AM, dan seorang pelaku bernama Z.
Dua pelaku, AM dan TB, berhasil ditangkap di rumah mereka di Kecamatan Cicalengka, sedangkan Z masih buron.
"Dua orang pelaku tersebut berhasil kami tangkap kurang dari 1x24 jam, tepatnya di tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Luthfi.
Luthfi menjelaskan penganiayaan ini berawal dari insiden pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap AM.
Lantaran tidak terima, AM mengadukan perbuatan tersebut kepada kakak kandungnya, TB.
TB kemudian mengajak Z dan AM untuk menganiaya korban sebagai tindakan balas dendam.
"Motif yang kami dalami, pelaku ini sebenarnya tidak mengenal terhadap korban. Tapi dengan adanya kejadian pemukulan di tanggal 5 Mei, pelaku ini menyimpan dendam kepada korban sehingga terjadi aksi balas dendam," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, kakak beradik tersebut dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka mencapai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Kakak Beradik di Cicalengka Bandung Bacok Anak Punk hingga Tewas, Polisi Ungkap Motifnya
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Sumber: Tribun Jabar
Difasilitasi ITB, 200 Peserta dari Berbagai Negara Ikuti Konferensi Internasional AI di Bandung |
![]() |
---|
Persib vs Lion City: Siaran Langsung, Prediksi Skor, Line-up, dan Head to Head |
![]() |
---|
Jadwal Bola Malam Ini: Man City vs Napoli di Liga Champions, Persib vs Lion City di ACL 2 |
![]() |
---|
Persib vs Lion City Sailors di ACL 2, Lucho: Tiga Poin Harga Mati |
![]() |
---|
Head to Head Persib vs Lion City, Kans Maung Bandung Pertahankan Rekor Apik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.