Bos Billiard Laporkan Anggota DPRD Medan ke Polisi, Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Tagih Pajak
Seorang anggota DPRD Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga memeras sejumlah pengusaha biliar
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Medan - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, kini menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Sumut.
Laporan ini muncul setelah beberapa pengusaha biliar di Medan mengeklaim bahwa mereka telah menjadi korban pemerasan yang terjadi dengan modus penagihan pajak.
Salah satu pelapor yang menjadi sorotan adalah Andryan, bos pemilik Xana Billiard Cafe.
Menurut Andryan, pemerasan ini bermula pada bulan Februari 2025 ketika anggota Komisi C DPRD Kota Medan, termasuk Salomo, melakukan kunjungan untuk memeriksa izin usaha serta kewajiban pajak yang telah dibayarkan.
Andryan menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah memenuhi kewajiban pajak sebesar Rp1,5 juta, Salomo berpendapat bahwa jumlah tersebut terlalu kecil.
Baca juga: Oknum Polisi Peras Wanita Bekasi Pakai Video Syur, Minta Rp 10 Juta Usai Kenalan di TikTok
Proses Pemerasan
Setelah pemeriksaan yang berlangsung, Salomo diduga mulai meminta uang tambahan sebesar Rp 4 juta setiap bulan.
Jika Andryan menolak, ia diancam bahwa usaha biliar miliknya yang sedang populer di kalangan anak muda akan ditutup.
Menyikapi ancaman tersebut, Andryan merasa tertekan dan terpaksa membayar permintaan Salomo tersebut setiap bulannya, yang dimulai sejak Februari hingga April 2025.
Namun, pada bulan April, Salomo diduga meminta pembayaran lebih dari sebelumnya, yang membuat Andryan merasa keberatan dan akhirnya memilih untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.
"Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut," kata Andryan.
Baca juga: Kompol Ramli Sembiring, Dipecat Dari Polri Jelang Pensiun Buntut Peras 12 Kepsek Rp 4, 7 M di Sumut
Kata Pihak Kepolisian
Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, telah mengonfirmasi bahwa laporan dari Andryan dan pengusaha lain telah diterima dan proses penyelidikan akan segera dilakukan.
"Laporannya sudah diterima dan akan kami proses. Pelapor akan dimintai keterangannya pada Senin, 5 Mei mendatang," ungkap Siti.
Sementara itu, Salomo Tabah Ronal Pardede belum memberikan tanggapan terkait laporan pemerasan yang dituduhkan kepada dirinya saat dihubungi melalui pesan singkat maupun telepon.
Dengan demikian, kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan wakil rakyat, terutama dalam pengelolaan pajak dan izin usaha di daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Peras Sejumlah Pengusaha Biliar, Anggota DRPD Medan Salomo Pardede Dilaporkan ke Polda Sumut
(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.