Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dikeluarkan dan Di-blacklist Seumur Hidup

Seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP (31) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di R

|
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Sri Juliati
zoom-inlihat foto Dokter PPDS Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Dikeluarkan dan Di-blacklist Seumur Hidup
istimewa
ILUSTRASI DOKTER - Seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Unpad berinisial PAP (31) ditangkap oleh polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) diringkus oleh Polda Jabar atas dugaan pemerkosaan.

Ia diduga melakukan rudapaksa terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Pelaku melakukan aksinya dengan modus memberikan obat bius agar korban tidak sadarkan diri.

Obat bius yang diberikan kepada korban berupa midazolam.

Usai sadar, korban merasakan sakit pada area kemaluan setelah beberapa jam diberikan obat bius tersebut.

Korban pun meminta visum ke dokter SPOG dan hasilnya menunjukkan adanya bekas sperma yang menempel.

Kejadian ini terjadi di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Pihak RS buka suara

Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dan pihak Unpad telah menerima laporan tersebut.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu diterima pada Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Kronologi Dokter Residen di RSHS Bandung Rudapaksa Keluarga Pasien, Unpad dan Kemenkes Beri Sanksi

Unpad dan RSHS menanggapi dengan serius hal ini dan telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 
  2. Berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
  3. Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS.

Korban kini telah didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dikeluarkan

Selain itu, pihak Unpad juga telah mengeluarkan PAP dari program PPDS.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” tulis keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

Di sisi lain, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual, tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan kedokteran.

Sebagai langkah tegas, Kemenkes memberikan sanksi larangan seumur hidup bagi terduga pelaku untuk melanjutkan program residen di RSHS Bandung.

“Kami sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad. Soal hukuman selanjutnya, maka menjadi wewenang FK Unpad,” tutur Azhar kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dokter PPDS Unpad Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, Korban Diberi Obat Bius 

(Tribunnews.com/Falza/Rina Ayu Panca Rini)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan