Senin, 29 September 2025

Pria Bacok Bos Katering hingga Tewas di Bangkalan, Pelaku Curiga Istrinya Selingkuh dengan Korban

Seorang pria berinisial AM (35) ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah diduga membunuh RS (41), bos katering di Bangkalan.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
PELAKU PEMBUNUAN - Pelaku pembunuhan, AM (35), warga Desa Durin Barat, Kecamatan Konan, Bangkalan, Madura, memberikan keterangan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (1/4/2025). Ia mengaku menghabisi nyawa teman sesama perantauan di Jakarta, RS (41) di pinggir Jalan Raya Desa Durin Barat, Senin (31/3/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, Bangkalan - Seorang pria berinisial AM (35) ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah diduga membunuh RS (41), bos katering, di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Kejadian tersebut berlangsung, pada Senin (31/3/2025) pukul 19.00 WIB, dan menyebabkan korban mengalami luka bacok fatal.

Kronologi Kejadian

AM ditangkap kurang dari empat jam setelah insiden.

Korban RS ditemukan warga dalam keadaan telungkup dan bersimbah darah di pinggir Jalan Raya Desa Durin Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa AM menggunakan senjata tajam jenis calok untuk menghabisi nyawa RS.

Baca juga: Sugito Serahkan Diri usai Bacok Mantan Istri dan Kakak Ipar, Emosi Diusir saat Temui sang Anak

Menurut Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, pelaku dan korban adalah teman lama yang sama-sama merantau di Jakarta.

"Di tanah rantau, korban dan istri berprofesi sebagai pengusaha katering, sementara pelaku berjualan nasi bebek," ungkap Hafid.

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan ini diduga terkait dengan masalah asmara.

AM mencurigai istrinya berselingkuh dengan korban.

"Peristiwa pembunuhan itu terjadi saat korban berboncengan dengan istrinya menggunakan sepeda motor. Istri korban melihat kejadian tersebut," jelas Hafid dalam konferensi pers pada Selasa, 1 April 2025.

Baca juga: Kronologi Maling Sawit Bacok Petani di Lampung Tengah, Tertangkap Basah saat Beraksi

Setelah kejadian, foto korban dengan posisi telungkup beredar luas di beberapa grup WhatsApp, menambah kehebohan kasus ini.

AM kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pembunuhan di Bangkalan Bermotif Asmara, Pelaku Curigai Isterinya Main Asmara dengan Korban

(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan