Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Temuan Ladang Ganja di Bromo Dikaitkan Pembatasan & Tarif Drone, Kemenhut-TNBTS Beri Bantahan

Menhut Raja Juli membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja itu.

TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
LADANG GANJA BROMO - Pihak kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja di wilayah Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (20/9/2024). Menhut Raja Juli membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja itu, Selasa (18/3/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya video penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mencuri perhatian warganet. 

Bersamaan dengan itu, berembus pula isu mahalnya tarif penerbangan drone di kawasan TNBTS berkaitan temuan lahan ganja. 

Kemudian, beredar narasi penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu, karena adanya keberadaan ladang ganja.

Merespons hal tersebut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pertama kali ditemukan pada September 2024. 

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, pun mengakui adanya penemuan ladang ganja di Bromo tersebut. 

Raja Antoni menyatakan, ladang ganja itu, ditemukan oleh Balai Besar TNBTS bersama pihak kepolisian dan tim Manggala Agni KLH hutan menggunakan bantuan teknologi drone. 

Setelah penemuan, ladang ganja itu, lantas dicabut dan menjadi barang bukti oleh kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.

“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja itu.

Politisi PSI tersebut, menegaskan penutupan itu bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyebut temuan tanaman ganja merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Polres Lumajang. 

Baca juga: Petani Ladang Ganja Lereng Semeru Diajari Cara Tanam dan Memupuk, Dapat Bagian Rp4 Juta Tiap Panen

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

"Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone," ucap Satyawan dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.

"Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam," imbuhnya. 

Selanjutnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti. 

Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. 

"Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang," jelas Satyawan.

Pihaknya pun membantah informasi mengenai penemuan ladang ganja terkait pembatasan penggunaan drone ataupun rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional itu.

Tarif Drone Tak Terkait Temuan Ladang Ganja

Sementara informasi penemuan ladang ganja terkait pembatasan penggunaan drone atau rencana penutupan kawasan wisata di Taman Nasional itu, juga tidak benar.

Balai Besar TNBTS menjelaskan, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Aturan sudah diterapkan sejak 2019 melalui SOP pendakian Gunung Semeru.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja, membantah narasi di media sosial terkait cocoklogi tarif drone dan penemuan ladang ganja. 

Baca juga: Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo, Bantah Larangan Pendakian untuk Sembunyikan

Rudijanta menjelaskan, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.

Regulasi tersebut, sesuai SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," terang Rudijanta melalui keterangan resmi yang diterima Surya.co.id, Rabu (19/3/2025). 

Secara kewilayahan, TNBTS menegaskan, lokasi temuan ladang ganja seluas hampir 1 hektar berada dalam jarak cukup jauh dari lokasi wisata. 

Dari segi kontur wilayah, menurut Rudijanta, lokasi penemuan ladang ganja berada di lokasi yang sulit dijangkau. 

Ia menggambarkan, tanaman ganja berada di area tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.

Kontur wilayahnya pun berada di kemiringan yang curam.

Diketahui, saat ini, kasus temuan ladang ganja, memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang menggelar persidangan dengan agenda memeriksa 3 orang terdakwa. 

Terdakwa dalam kasus ini, sebenarnya berjumlah 4 orang, yakni Bambang, Ngatoyo, Tomo dan Tono.

Namun, terdakwa Ngatoyo diketahui meninggal dunia karena sakit saat proses rangkaian persidangan berlangsung. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gaduh Tarif Drone Dikaitkan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, Ini Klarifikasi TNBTS

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Danang Triatmojo, Surya.co.id/Erwin Wicaksono, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved