Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kisah Pilu Pemilik Kos di NTT, Anaknya Dibawa Mahasiswi ke Hotel dan Dicabuli Eks Kapolres Ngada
Bocah enam tahun jadi korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar. Korban diajak mahasiswi ke hotel Kupang untuk menemui AKBP Fajar.
TRIBUNNEWS.COM - Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.
Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.
F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.
F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.
Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.
"F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami," ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.
Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.
"Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ," tuturnya.
Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal," tegasnya.
Baca juga: Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup
Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.
"Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan," paparnya, Jumat (14/3/2025).
Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.
"Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat," tuturnya.
Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.
Baca juga: Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup
Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.
Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengatakan F mendapat uang Rp3 juta usai membawa korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang pada Juni 2024.
"Yang bersangkutan meng-order anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel," ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami
(Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.