Minggu, 5 Oktober 2025

KDRT di Palembang: Suami Anggota Polri Diduga Terlibat, sang Istri Minta Keadilan

Seorang ibu Bhayangkari di Palembang jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), lapor Polda tapi tak ada kejelasan.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ibu Bhayangkari berinisial M didampingi orangtuanya mempertanyakan laporan yang dia buat terhadap suaminya yang mandek hingga 10 bulan. Sebelumnya, M melaporkan sang suami yang seorang anggota polisi atas kasus KDRT. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu Bhayangkari berinisial M di Palembang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Brigadir AW, anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

M telah melaporkan kejadian tersebut ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, namun hingga kini, kasusnya belum menunjukkan perkembangan setelah 11 bulan.

M mengaku mengalami kekerasan pada Februari 2024.

Ia dianiaya oleh suaminya setelah menduga bahwa suaminya berselingkuh.

Dugaan ini muncul ketika M menemukan chat dari seorang wanita di ponsel suaminya saat Brigadir AW tengah tidur.

Ketika M membangunkan suaminya untuk meminta penjelasan, ia justru mendapatkan perlakuan kasar.

“Suami saya malah marah dan melemparkan HP ke muka saya hingga mengalami luka robek di bawah mata,” ungkap M pada Sabtu (15/2/2025)

Setelah insiden tersebut, M mengaku sempat didamaikan oleh keluarga.

Ia juga dipaksa untuk mengakui bahwa luka yang dialaminya disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.

"Saat itu saya di bawah tekanan mertua yang juga anggota Polrestabes Palembang agar mengakui luka saya karena lakalantas," kata M.

M awalnya berharap suaminya bisa berubah, namun dua bulan setelah kejadian, situasi justru semakin memburuk.

"Dia malah semakin menjadijadi, saya ditelantarkan dan tidak dinafkahi,” jelas M.

Akhirnya, pada April 2024, M memutuskan untuk pulang ke rumah orang tuanya dan melaporkan suaminya ke Polda Sumsel.

M mengungkapkan bahwa meski telah melaporkan kasus KDRT tersebut, hingga kini tidak ada kejelasan.

"Suami saya tetap belum ditetapkan sebagai tersangka padahal sudah jelas dia melakukan KDRT," tegas M.

Ia juga telah melaporkan permasalahan ini ke Propam Polrestabes Palembang tanpa mendapatkan hasil yang memuaskan.

“Saya minta keadilan kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar laporan saya bisa diproses dan suami saya diberikan hukuman setimpal,” tambahnya.

Kuasa hukum M, Frengki Adiatmo, menilai bahwa penyidik lamban dalam menangani kasus ini. “Penanganannya sudah 11 bulan mandek, tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Frengki menambahkan bahwa laporan visum yang menyatakan luka M akibat kecelakaan lalu lintas tidak bisa diterima, karena M ditekan untuk mengakui hal tersebut.

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh korban KDRT dalam mendapatkan keadilan.

M berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan bagi dirinya dan anaknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ibu Bhayangkari di Palembang Melapor Jadi Korban KDRT Suami, Pertanyakan Kasusnya Mandek 11 Bulan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSumsel.com, Rachmad Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved