Senin, 6 Oktober 2025

Bocah SD di Muna Barat Jadi Korban Pelecehan Ayah Kandung Selama Dua Tahun

Pelaku, yang berinisial LK, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/2/2025) dan saat ini ditahan di Polres Muna

Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
RILIS POLRES MUNA - Kepolisian Resor atau Polres Muna merilis kasus ayah setubuhi anak kandung di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/2/2025). Sosok pelaku berinisial LK menyetubuhi anaknya beberapa kali sejak tahun 2023 hingga terakhir kali pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Seorang anak perempuan di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kasus ini berlangsung sejak 2023 dan baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku, yang berinisial LK, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (11/2/2025) dan saat ini ditahan di Polres Muna.

Kasatreskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (13/2/2025), pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak enam kali terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar.

"Pelaku melakukan perbuatan ini sejak 2023 hingga terakhir kali pada 8 Februari 2025," ujar La Ode Arsangka.

Baca juga: Siswi SMA Jombang yang Tewas di Sungai, Ternyata Korban Rudapaksa 3 Pria, Dibuang saat Masih Hidup

Korban Hidup dalam Ketakutan

Diketahui, korban selama ini tinggal bersama dua adiknya di rumah, sementara ibunya sering pergi bekerja di Kota Kendari untuk mencari nafkah.

Setiap kali melakukan aksinya, LK memanfaatkan momen saat istrinya tidak berada di rumah, meninggalkan korban tanpa perlindungan.

Pelecehan ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri berbicara kepada orang terdekatnya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Akibat perbuatannya, LK dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 16 tahun penjara.

"Karena pelaku merupakan orang tua kandung korban, hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman maksimal," jelas La Ode Arsangka.

Selain hukuman pidana, aparat juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih dari trauma.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dalam lingkungan keluarga dan bagaimana aparat harus bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak dan segera melapor jika menemukan indikasi pelecehan atau kekerasan dalam rumah tangga.  (TribunnewsSultra.com/Sawal)


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Enam Kali Setubuhi Anak Kandung, Ayah di Muna Barat Sulawesi Tenggara Terancam 16 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved