Kondisi Istri di Palembang yang Ditelantarkan Suami hingga Tewas, Lemah Tak Berdaya Idap Kanker
Terungkap kondisi istri di Palembang yang ditelantarkan suami hingga tewas karena tolak berhubungan badan, terbaring lemah akibat kanker paru.
TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kondisi Sindi Purnama Sari (25), seorang istri di Palembang, Sumatera Selatan, yang tewas ditelantarkan suaminya, Wahyu Saputra (26 tahun) karena menolak ajakan berhubungan badan.
Terungkap bahwa Sindi mengidap sakit kanker paru-paru, tetapi tak mendapat perawatan baik dari Wahyu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, sebelum tahun 2025, korban mengidap kanker paru-paru yang titik klimaksnya terjadi bulan Desember 2024.
"Saat inilah tersangka melihat kondisi fisik istrinya semakin memprihatinkan, tapi tidak dilakukan tindakan-tindakan yang diperlukan," kata Harryo saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025), dilansir dari TribunSumsel.com.
Prihatin kondisi korban, tersangka mencoba memberikan makanan kepada korban karena fisiknya lemas pada 9 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025.
"Namun tersangka memberikan makan dalam situasi tidak menguntungkan (tidak disuapi), hanya menaruhkan makanan sekadarnya di samping tempat tidur korban," sebut Harryo.
Wahyu tak mau lagi menyuapi makan sang istri yang sudah dalam keadaan lemah tak berdaya karena korban menolak untuk berhubungan badan.
Korban dibiarkan begitu saja di dalam kamar rumahnya yang berada di Jalan Abikusno Kecamatan Kertapati, Palembang hingga tubuhnya kurus tak terawat ibarat tulang berbalut kulit.
Puncaknya pada 17 Januari 2025, Wahyu melihat korban semakin memprihatinkan.
Tersangka mencoba menghilangkan bau badan istrinya yang telah lama tidak mandi. Tersangka lalu memandikan korban pagi harinya.
Baca juga: Pengakuan Suami di Palembang Telantarkan Istri hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan
Dan siang menjelang sore, tersangka menyuapi korban makan. Pada dini harinya, Wahyu mengajak istrinya untuk berhubungan badan tetapi ditolak.
"Permintaan ini sudah sering kali ditolak korban sebelum kejadian, karena kondisi fisik korban yang tidak memungkinkan. Karena ditolak korban itulah, kemudian tersangka membiarkan korban dalam kondisi lemah," ungkap Harryo.
"Pada durasi tanggal 19 - 21 Januari 2025, kondisi korban semakin melemah. Setiap harinya tersangka tetap menyiapkan makanan, tapi hanya diletakkan di samping tempat tidur korban tanpa disuapi," sambungnya.
Kemudian pada 21 Januari 2025 di sore hari, korban mengalami sesak napas.
Tersangka lantas berinisiatif menghubungi tetangganya, Dea untuk bertanya soal alat infus. Namun Dea yang tidak bisa membantu akhirnya menginformasikan kepada pak RT tentang kondisi korban.
"Akhirnya atas bujuk rayu tetangganya, tersangka disuruh untuk membawa korban ke Rumah Sakit Hermina dan informasi ini didengar Purwanto, kakaknya."
"Pada tanggal 21 Januari, kakak mendatangi rumah korban tetapi korban sudah menuju ke rumah sakit dan melihat kondisi adiknya sangat memprihatinkan," terangnya.
Pada 22 Januari 2025, Purwanto (32), kakak kandung korban, membuat pengaduan ke SPKT Polrestabes Palembang atas peristiwa yang dialami adiknya itu.
Hingga akhirnya, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025) di RS Hermina.
"Pada tanggal 23 Januari 2025 korban meninggal dunia di RS Hermina," sebut Haryo.
"Kita telah mengonfirmasi dengan pihak rumah sakit dan dengan melihat kondisi fisik korban yang mengurus, dokter menyimpulkan korban telah mengalami menderita penyakit pneumonia atau kanker paru yang akhirnya menggerogoti tubuhnya dan mengganggu pernapasan," imbuhnya.
Haryo juga mengungkapkan, berdasarkan hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh korban.
"Berdasarkan hasil visum yang ada dalam tubuh korban tidak dijumpai tanda-tanda yang mencurigakan apakah itu penganiayaan atau lainnya," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tegaskan Tidak Bebaskan Suami yang Diduga Sekap Istri hingga Tewas di Palembang
Adapun, polisi kini telah menetapkan suami korban sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelantarkan istri yang sakit hingga meninggal dunia.
"Kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti dan aduan ditingkatkan dalam penyidikan, serta pada Senin (27/1/2025) meningkatkan menjadi tersangka terhadap suami korban Wahyu Saputra," papar Harryo.
Sesal sang Suami
Kepada polisi, tersangka mengaku tega menelantarkan istrinya karena korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan.
Lantaran hal itulah, tersangka tidak mau menyuapkan makanan kepada istrinya yang sedang terbaring lemah karena sakit.
"Kesal, Pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," ujar Wahyu di Polrestabes Palembang, Selasa.
Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang menelantarkan istrinya begitu saja hingga meninggal dunia.
"Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di mana ia secara sengaja menelantarkan istrinya yang sakit tanpa dilakukan perawatan. Tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Wahyu Telantarkan Istri yang Sakit Kanker Hingga Tewas, Kesal Ditolak Berhubungan Badan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.