Senin, 6 Oktober 2025

Babysitter Aniaya Bayi Majikan di Palembang, Korban Ditindih hingga Ditampar

Seorang babysitter di Palembang dilaporkan aniaya bayi majikannya, terungkap dari CCTV. Berikut penjelasan lengkapnya.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Pekanbaru
ILUSTRASI BAYI - Seorang babysitter dilaporkan majikannya ke Polrestabes Palembang pada Rabu (29/1/2025), atas tindak penganiayaan terhadap bayi yang masih berusia 11 bulan. Korban ditampar hingga diinjak oleh pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM, Palembang - Seorang babysitter berinisial AR di Palembang dilaporkan ke polisi karena diduga menganiaya bayi majikannya.

Kejadian tersebut terungkap setelah terpantau dalam rekaman CCTV pada Rabu, 29 Januari 2025.

Jemmy, orang tua bayi berusia 11 bulan yang menjadi korban, melaporkan kasus ini ke Polrestabes Palembang.

Ia mengaku tidak terima anaknya mendapatkan perlakuan kasar dari babysitter yang telah bekerja selama sekitar 11 bulan untuk mengasuh dua anaknya.

"Saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang karena menganiaya anak saya. Ini adalah tindak pidana kejahatan perlindungan anak," ungkap Jemmy.

Baca juga: Sosok Babysitter Cekoki Bayi Majikan Obat Penggemuk di Surabaya, Nasib Terancam 10 Tahun Penjara

Detil Penganiayaan

Jemmy menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat ia dan istrinya tidak berada di rumah.

Saat itu, ia sedang bekerja di toko, sementara istrinya keluar.

Setelah melihat rekaman CCTV, ia terkejut mengetahui bahwa anaknya telah ditindih, ditampar di pipi, dan didorong oleh babysitter.

"Saat saya putar balik CCTV, terlihatlah aksi terlapor. Kejadian ini sudah terjadi dua kali," jelasnya.

Setelah insiden tersebut, anaknya mengalami trauma meskipun tidak terdapat luka fisik yang jelas.

"Kalau malam tidur, sering mengigau. Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti polisi dan menangkap terlapor," harap Jemmy.

Baca juga: 5 Fakta Anak Selebgram Aghnia Punjabi jadi Korban Penganiayaan Babysitter hingga Lebam

Tindak Lanjut Laporan

Laporan yang dibuat oleh Jemmy telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang.

Kasus ini ditangani berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Laporan telah diterima dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti," kata KA SPKT AKP Heri.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Babysitter di Palembang Aniaya Bayi 11 Bulan, Terekam CCTV Tampar-Tindih Korban,Dilaporkan ke Polisi

(TribunSumsel.com/Andyka Wijaya)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved