Kades Boyolali Digerebek Warga
Kades Boyolali Dituntut Mundur & Minta Maaf secara Terbuka setelah Digerebek di Rumah Janda
Warga Desa Watugede gelar aksi unjuk rasa, minta Kades Boyolali mengundurkan diri dan minta maaf secara terbuka setelah digerebek di rumah janda.
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Desa (Kades) Watugede, Kecamatan Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, dituntut warga untuk mundur dari jabatannya setelah digerebek di rumah janda pada Jumat (6/12/2024) malam lalu.
Selain itu, warga menuntut kades berinisial SR itu untuk minta maaf secara terbuka.
Dua tuntutan tersebut disampaikan warga saat mereka menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa setempat pada Rabu, (11/12/2024).
Dikutip dari TribunSolo.com, unjuk rasa itu dipimpin oleh Adit Sriyanto selaku koordinator aksi.
Dalam orasinya itu, Adit menyampaikan dua tuntutan tadi.
Aksi unjuk rasa ini diketahui berjalan lancar dan damai.
Camat Kemusu, Rudhiyanto, kemudian meminta perwakilan warga untuk audiensi.
Perwakilan warga kemudian diminta masuk ke balai desa untuk audiensi.
Rudhiyanto mengatakan sebelumnya juga meminta klarifikasi terhadap Kades.
"Jadi mengakui ada kejadian penghadangan tersebut. Kemudian pada kejadian dilakukan nikah siri yang disaksikan warga," katanya, dikutip dari TribunSolo.com.
Klarifikasi yang dilakukan pada Senin (9/12/2024) lalu telah dilaporkan kepada Bupati Boyolali.
Baca juga: Sosok Sriyanto, Kades di Boyolali Kepergok di Rumah Janda, Kemenangannya Dulu Dipermasalahkan
Kemudian atas tuntutan warga pada aksi ini, Rudhiyanto mengatakan pihaknya akan melaporkan ke bupati.
"Terkait dengan ini kami laporkan kembali. Kalau kemarin yang kita laporkan hasil klarifikasi," katanya.
Kades Akui Sudah Nikah Siri
Sebelumnya, ketika digerebek oleh warga, SR mengaku sudah menikah siri dengan janda di rumah tersebut.
Saksi nikah siri itu disebutkan merupakan seorang anak kecil, yakni anak sang janda itu.
"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.
Namun, warga yang menggerebek meminta kades untuk menikah ulang.
Pasalnya, salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.
Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang kades yang disaksikan para warga.
Sementara itu, Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)
Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.
Saiful menyebut rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita, dan dua saksi.
"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful, dikutip dari TribunSolo.com.
Untuk saksi, syaratnya adalah Islam, sudah dewasa, memiliki akal pikir yang sehat, tidak fasik, dan hadir dalam akad nikah.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buntut Digerebek di Rumah Janda, Kades Didesak Warga Watugede Boyolali untuk Mundur
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunSolo.com/Tri Widodo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.