Selasa, 7 Oktober 2025

Kematian Vina Cirebon

5 Bentuk Penganiayaan Diduga Dilakukan Iptu Rudiana, Pelaku Disiksa saat Proses Penyelidikan

Iptu Rudiana diduga aniaya pelaku pembunuhan Vina dan Eki. Iptu Rudiana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum dari Peradi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunnews
Ayah Eky, Iptu Rudiana kini semakin terpojok dalam kasus pembunuhan Vina dan putranya, pada 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum Hadi, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rabu (17/7/2024).

Iptu Rudiana yang juga ayah Eky diduga memberikan keterangan palsu dan menganiaya para pelaku saat proses penyelidikan tahun 2016 lalu.

Salah satu kuasa hukum Hadi, Rully Panggabean, menjelaskan Iptu Rudiana yang berstatus pelapor ikut serta dalam proses penyelidikan.

Saat kejadian, Iptu Rudiana menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.

Hingga saat ini, baru satu terpidana yang membuat laporan kasus penganiayaan yakni Hadi.

Bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana yakni seperti diinjak, dipukul hingga dipaksa minum air urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya dan lain sebagainya," ucapnya, Rabu.

Para terpidana lain menyaksikan penganiayaan ini dan berstatus saksi.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu ya tapi kita liat nanti kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggung jawabkan atau tidak, ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," lanjutnya.

Ia berharap Iptu Rudiana mendapat hukuman setimpal, pasalnya penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri untuk membedah ini semuanya karena masalah ini tentu rangkaian laporan yg kami lakukan." 

Baca juga: Sempat Raib Iptu Rudiana Dikabarkan Muncul, Ia Terlihat Bukan di Polsek Tapi di Tempat Ini

"Itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Jutek Bongso, menyatakan bukti kasus penganiayaan sudah dilampirkan dalam laporan.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan para terpidana lain turut melaporkan Iptu Rudiana.

"Dari enam terpidana yang lain, hari ini hanya terpidana Hadi yang melaporkan, kepada Rudiana atas perbuatan yang kami laporkan," jelasnya.

Berdasarkan kesaksian para terpidana, penganiayaan dilakukan berulang kali di dalam tahanan.

“Terjadi penganiayaan, bahkan ini terjadi kepala itu, dipukul sampai nempel nih benda, bahkan ditusuk dari belakang, nah ini kita buktikan apakah betul atau enggak, kan gitu,” jelasnya.

Baca juga: Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim, Dedi Mulyadi Minta Polisi Buka HP Terpidana Kasus Vina dan CCTV

Jutek Bongso menambahkan, Iptu Rudiana melakukan penyelidikan sendiri dalam kasus kematian anaknya.

“Bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan,” paparnya.

Jutek menjelaskan Iptu Rudiana dilaporkan karena membuat keterangan palsu dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga menganiaya para tersangka saat proses penyelidikan.

"Jadi kita tidak hanya melaporkan terkait dugaan keterangan palsu, tetapi kan sebagaimana kita tahu ada isu penganiayaan, penyiksaan, penekanan secara psikis."

"Nah itu salah satu yang dilaporkan mewakili Hadi Saputra, kita uji gitu lho. Karena kan ada saksi yang melihat, ada bukti-bukti yang kita lampirkan," tukasnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Dedi Mulyadi Soal Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon: Dia yang Melapor, Dia juga yang Memproses

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Dalam laporan, Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Pegi Setiawan Ajukan Gugatan Rehabilitasi

Sementara itu, Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap Polda Jabar dan dinyatakan bebas usai gugatan praperadilan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Selama 49 hari, Pegi Setiawan ditahan dengan status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kini, Pegi Setiawan telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan kliennya akan mengajukan gugatan rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik.

Selama ditahan, Pegi Setiawan dicap sebagai pembunuh bahkan pelaku utama kasus yang terjadi 2016 silam.

Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Diduga Aniaya Tersangka saat Penyelidikan Kasus Vina

Pengajuan gugatan rehabilitasi telah dirundingkan tim kuasa hukum termasuk permintaan uang ganti rugi.

"Mungkin yang lebih dikedepankan oleh kita terkait gugatan rehabilitasi, sementara yang ganti rugi masih dibahas karena khawatirnya nanti kita dianggap memanfaatkan meski kita tidak melihat nilainya," ungkapnya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, pengajuan gugatan rehabilitasi dilakukan agar kasus salah tangkap tidak terjadi lagi.

"Kita hanya memberi pelajaran kepada institusi Polri agar tidak terjadi salah tangkap, karena kita berhak meminta ganti kerugian materil maupun imateril," tegasnya.

Ia menambahkan, nama baik Pegi Setiawan dapat kembali pulih usai dituding melakukan kejahatan.

"Jadi kita harus mengembalikan nama baik Pegi bahwa Pegi bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eki," lanjutnya.

Baca juga: Eman Sulaeman Ogah Dikaitkan dengan Iptu Rudiana, Tegaskan Bukan Kerabat: Keluarga Saya Tamatan SD

Sebelumnya, Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.

"Cuma rehabilitasi di Indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.

Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tim Otto Hasibuan Laporkan Aep dan Rudiana ke Bareskrim, Kapolri Ungkap 1 Janji Soal Kasus Vina

(Tribunnews.com/Mohay/Erik) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunJakarta.com/Ferdinand Waskita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved