Tersinggung Diejek Banci, ODGJ Ambil Parang Bacok Warga hingga Tewas, Makan Otaknya
Ketika diperiksa polisi, ODGJ di Bengkulu akui membacok warga hingga tewas dan makan otak korban karena tak terima diejek banci saat di pemancingan.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Diejek banci, Ro (42) Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Bengkulu membabi buta membacok warga.
Nyawa Yodes, warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong itu habis ditangan Ro.
Sembari tertawa, Ro mengaku setelah membunuh korban dirinya mendapatkan sebuah bisikan.
Pelaku memakan otak korban dengan cara menghisapnya melalui luka yang ada di kepala korban.
Pengakuan Ro: Dia Bilang Saya Banci
Terungkap motif Ro bunuh korban Yodes karena kesal diejek banci.
Usai menghabisi nyawa Yodes, Ro yang diduga mengalami gangguan kejiwaan barulah keluar ke desa.
Ro mengamuk di warung dan jalanan sehingga sempat melukai beberapa warga lainnya, Sabtu (23/3/2024).
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan, untuk sementara ini diduga motif pelaku melakukan aksinya karena ketersinggungan.
Namun hal itu masih akan diselidiki lebih lanjut.
"Masih dilakukan pengembangan, untuk sementara seperti itu," jelas kasat.
Pelaku juga mengatakan, ia nekat melakukan hal itu karena tersinggung perkataan korban.
Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai penjaga tempat pemancingan itu diejek oleh korban dengan mengatakan dirinya seorang banci.
Di mana saat itu korban sedang memancing di tempat pemancingan yang dijaga Ro.
"Saya tersinggung dari perkataannya, dia bilang saya banci," lanjut pelaku.

Lantaran tersinggung dan emosi, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan mendekati korban.
Tanpa aba-aba, pelaku langsung menebas korban hingga tangannya putus.
Korban saat itu masih bernyawa dan berusaha melarikan diri.
Pelaku tetap mengejarnya hingga akhirnya pembacokan terhadap korban dilakukan secara membabi buta.
Korban mengalami putus di bagian tangan kiri, luka bacok di bagian kepala belakang, luka bacok di bagian muka dan ada di bagian belakang tubuhnya.
"Korban berlari saya kejar, saya lupa berapa kali saya bacok hingga meninggal dunia," lanjutnya lagi.
Pengakuan Ro: Saya Makan Otaknya
Ro mengaku setelah membunuh korban dirinya mendapatkan sebuah bisikan.
Pelaku memakan otak korban dengan cara menghisapnya melalui luka yang ada dikepala korban.
Namun dirinya tidak tahu apakah yang dia hisap itu otak korban atau darahnya saja.
Hal ini dilakukan oleh pelaku dalam keadaan tidak sadar.
Bahkan saat menceritakan hal itu, pelaku menjelaskannya sembari tersenyum dan tertawa.
"Saya makan otaknya," ungkap pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepahiang.
Baca juga: Kisah Anggota KPPS Pati Alami Gangguan Kejiwaan, 6 Hari dirawat di Ruang Khusus Pasien ODGJ
Diduga kejadian ini terjadi sebelum pelaku mengamuk ke Simpang Kota Bingin dan membuat geger masyarakat sekitar.
Mengingat keluarga korban terutama istrinya mencari keberadaan korban karena tak kunjung pulang ke rumah setelah pamit pergi saat siang hari.
Korban ini pamit ke istrinya pergi memancing namun hingga malam hari tak kunjung pulang dan memberi kabar.
"Iya, saat itu istrinya menemui saya, dia menceritakan suaminya tidak kunjung pulang, dia pamit mancing," ucap tetangga korban, Hambali.
Kronologi ODGJ Bunuh Warga Rejang Lebong
Kronologi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) mengamuk di Kepahiang Tewaskan warga Rejang Lebong, Sabtu (23/3/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Warga setempat berinisial Ro (42) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk dengan membawa senjata tajam jenis parang.
ODGJ ini mengamuk dan merusak warung milik warga hingga melukai beberapa warga dan pengendara yang lewat.
Bahkan satu orang warga sampai harus kehilangan nyawanya akibat luka berat.
Kronologinya bermula saat Ro dan Yondes (36) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong bertemu disebuah tempat pemancingan.
Saat itu, Ro yang merupakan penjaga tempat pemancingan itu sedang berada di atas pondok. Kemudian, korban Yondes sedang memancing.
Saat sedang memancing sore hari jelang buka puasa, pelaku diduga diejek oleh korban dengan mengatakan dirinya seorang banci.
Mendapati hal itu, pelaku merasa tersinggung dari perkataan korban dan emosi.
Lantaran tersinggung dan emosi, pelaku langsung mengambil senjata tajam jenis parang dan mendekati korban. Tanpa aba-aba, pelaku langsung menebas korban hingga tangannya putus.
Korban saat itu masih bernyawa dan berusaha melarikan diri. Namun pelaku tetap mengejarnya hingga akhirnya pembacokan terhadap korban dilakukan secara membabi buta.
Korban mengalami putus tangan di bagian tangan kiri, luka bacok di bagian kepala belakang, luka bacok di bagian muka dan ada di bagian belakang tubuhnya.
Baca juga: Beredar Video Kaki Bocah Berusia 9 Tahun di Buton Ditebas Menggunakan Benda Tajam oleh ODGJ
Setelah itu, pelaku keluar dari tempat pemancingan dan mulai mengamuk dengan mengincar warga sekitar.
Bahkan ada beberapa pengendara yang melintas saat hendak pergi buka bersama mengalami luka akibat bacokan pelaku. Hal itu bahkan sempat viral di sosial media.
Puncaknya adalah pelaku melakukan pengerusakan dan penganiayaan di warung dan rumah milik salah satu warga.
Saat itu, Ro mengakibatkan dua warga yakni Beni Pratama (28) dan Wulan (25) mengalami luka ringan.
Kemudian, Ro juga menyiram bensin ke warung tersebut namun tidak sempat dibakarnya. Dikarenakan situasi di sana sudah ramai masyarakat yang ingin mengamankan Ro.
Setelah pengerusakan tersebut, Ro yang dikejar masyarakat berlari ke arah pondok tempat awalnya.
Di sanalah pelaku berhasil tertangkap oleh anggota Polres Kepahiang dan berhasil diamankan.
Kemudian saat hendak dibawa dari pondok, keluarga korban melihat ada tangan terputus.
Melihat itu keluarga langsung histeris dan bergegas mencari keberadaan korban. Akhirnya korban berhasil ditemukan namun telah dalam kondisi tidak bernyawa. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan tak jauh dari lokasi pondok tempat pelaku diamankan.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polres Kepahiang dan korban dibawa ke RSUD Rejang Lebong," jelas Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam.
Baca juga: Punya Tempat Rehabilitasi ODGJ, Ipda Purnomo Siap Tampung Caleg Gagal di Pemilu 2024
Kasat menyebut pelaku saat ini masih dimintai keterangan terkait dengan motif kejadian berdarah.
Sementara untuk dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan, masih akan didalami juga dengan meminta bantuan tim ahli.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan satu bilah parang panjang 60 cm dan satu bilah pisau stek.
"Untuk motif kejadian masih didalami, pelaku sedang diperiksa, termasuk kejiwaannya," kata kasat.
Ro Bakal Diobservasi Kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu
Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi pada Sabtu (23/3/2024) malam.
Pelakunya adalah seorang penjaga kolam pancing berinisial Ro (42) warga setempat.
Pelaku pembunuhan terhadap Yodes (35) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong, melukai sejumlah warga lain serta melakukan pengerusakan itu diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Selanjutnya Ro akan dibawa untuk diobservasi kejiwaannya di RSKJ Soeprapto Bengkulu.
"Kami rencana minta observasi dulu dari ahli apakah pelaku itu betul-betul memiliki gangguan kejiwaan atau tidak," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam.
Kasat mengatakan, pelaku ini menurut informasinya memang memiliki riwayat kejiwaan.
Untuk itu, agar hal itu bisa dibuktikan maka perlu dilakukan pemeriksaan kejiwaan oleh ahlinya.
Untuk pemeriksaan terhadap pelaku, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan RSJKO Bengkulu.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan sementara kepolisian, tidak ada alat bukti kalau pelaku ini memiliki gangguan kejiwaan.
Ini dikarenakan saat sesi pemeriksaan, pelaku bisa menjawabnya dengan jelas bahkan mengingat semua kejadian itu.
"Untuk sementara ini prosesnya tetap berlanjut sesuai hukum yang berlaku,"papar Kasat.
Baca juga: ODGJ di Lampung Tewas Dianiaya Usai Lempar Kaca Truk hingga Pecah, Pelaku Ditangkap
Namun jika nantinya hasil observasi dari ahli jiwa menyebutkan dan menguatkan bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan, maka yang bersangkutan tidak bisa jerat hukum pidana.
Hal ini ada pasal yang mengaturnya dimana pelaku kejahatan yang memiliki gangguan kejiwaan tidak bisa dijerat hukum atas tindakannya.
"Tapi untuk sementara ini tetap berlanjut, namun misal hasil observasinya benar ada begitu maka bisa saja prosesnya dihentikan," jelas kasat. (tribun network/thf/TribunBengkulu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.