Fakta Baru Kasus Gadis Berkebutuhan Khusus Digilir Pacar dan Teman di Makassar, Hanya Jeda 5 Jam
Dua pemudia ditangkap polisi karena melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis bekebutuhan khusus di Makassar, Sulawesi Selatan.
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua pemudia ditangkap polisi karena melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang gadis bekebutuhan khusus berinisial LA (17) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral, karena korban disebut dirudapaksa sepuluh orang termasuk pacarnya.
Namun, belakangan fakta terungkap bila pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial AMR alias Amal (28) yang merupakan pacar korban dan teman Amal, AMS alias Marcello (20).
Dari penangkapan kedua tersangka pun terungkap bila peristiwa terjadi di dua tempat yakni di Jalan Tanjung Malaka Kecamatan Mamajang dan di Anoa Home Stay Kota Makassar.
Di lokasi pertama, peristiwa rudapaksa terjadi sekitar pukul 02.00 WITA.
Baca juga: Kronologi Gadis Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa di Hotel, Polisi Bantah 10 Pria Terlibat
Kemudian di lokasi kedua, terjadi pukul 06:00 Wita.
"Korban diperkosa dua kali di dua TKP. Salah satu pelaku adalah pacarnya yang baru pacaran satu bulan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis pengungkapan kasus itu di kantornya, Sabtu (22/7/2023) siang.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelakunya hanya dua orang.
"Viral yang disebut sembilan (pelaku), namun yang terfaktakan dua yang melakukan," katanya.
Kondisi korban saat ini mengalami trauma dan kini sudah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Makassar.
Baca juga: Wanita Berkebutuhan Khusus di Makassar Dirudapaksa 10 Pria di Hotel, Para Pelaku Telah Ditangkap
"Kondisi psikologis sementara kita lakukan kerjasama dengan UPTD PPA Makassar untuk pendampingan korban," ujarnya.
Ridwan pun mengungkap berdasarkan hasil tes psikologis, korban mengalami gangguan keterbelakangan mental.
"Berdasarkan hasil tes psikologi dibantu UPTD PPA atau disabilitas intelektual hasil pemeriksaan kita juga korban diperkosa sebanyak dua kali," kata Hutagaol.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 A dan atau C dan atau pasal 15.
Ancaman hikumannya empat tahun sampai 12 tahun penjara ditambah sepertiga kerena korban penyandang disabilitas.
Sebelumnya beredar video di media sosial menyebut sorang remaja wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban rudapaksa sejumlah teman prianya.
Dalam video terlihat korban panik berlari di pinggir jalan keluar dari dalam lorong.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol pun membenarkan kejadian tersebut.
Ridwan menjelaskan, korban telah melaporkan kasus yang dialami ke Polrestabes Makassar.
Dugaan rudapaksa itu, kata Ridwan bermula saat L berada di rumah dan dijemput temannya pemuda berinisial A.
"Lelaki A berteman menjemput korban menggunakan sepeda motor," ujar Ridwan kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/7/2023) malam.
Setelah itu, lanjut Ridwan, korban L lalu dibawa ke sebuah rumah kos.
"Selanjutnya korban dibawa ke rumah kos yang tidak diketahui oleh korban," ungkap Ridwan mengatakan.
"Selanjutnya pada saat korban berada di kos, tiba-tiba lelaki A berteman langsung memperkosa korban," katanya lebih lanjut.
Tidak hanya itu, kata Ridwan, L juga sempat dibawa oleh A dan teman-teman ke sebuah hotel.
"Lelaki A berteman (juga) membawa korban ke hotel yang tidak diketahui oleh korban selanjutnya dua orang teman A memperkosa korban di dalam kamar hotel," tuturnya.
Berbekal informasi tersebut, polisi pun mengejar para pelakunya.
Korban Kenal Pelaku Lewat Medsos
Sementara itu, kakak korban mengatakan, adiknya mengenal pelaku A lewat media sosial.
"Dia kenal pelaku pemerkosaan dari Instagram, kemudian lanjut komunikasi di WA. Dia janjian ketemuan malamnya," ucap kakak korban kepada wartawan.
Setelah bertemu, kata kakak korban, bersama pria tersebut diajak ke sebuah kamar kos-kosan lalu diperkosa secara bergiliran.
"Katanya dia ditelepon, keluar jam satu lewat dibawa ke kosan. Di kosannya itu di akukan hal seperti itu," ucapnya.
Tidak sampai disitu, korban kemudian dibawa oleh ke salah satu hotel dan aksi pemerkosaan pun kembali terjadi yang dilakukan kelima pelaku.
"Dia dibawah lagi ke hotel. Sampai di sana dia lagi dikasi begitu. Kemudian ditinggalkan begitu saja, sekuriti yang membawa pulang," ucapnya.
Kakak korban juga mengatakan, jika sang adik merupakan anak berkebutuhan khusus.
(Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Remaja Putri Difabel di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.