Fakta-Fakta Rumah Dinas Kapolda Papua Terbakar: Kronologi hingga Penyebab
Berikut fakta-fakta terkait terbakarnya rumah dinas Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber.
TRIBUNNEWS.COM - Rumah dinas Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri terbakar pada Selasa (17/1/2023) pagi.
Rumah dinas itu berada di Jalan Trikora, Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Dikutip dari Tribun-Papua.com, api telah berhasil dipadamkan.
Pemadaman api dilakukan oleh jajaran Polda Papua bersama personel Pemadam Kebakaran Pemkot Kota Jayapura, TNI Angkatan Laut, Kementerian PUPR, hingga PDAM Jayapura.
Beruntung tak ada korban jiwa atas insiden ini.
Kapolda Papua beserta keluarga tidak berada di rumah ketika kebakaran itu terjadi.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah Dinas Kapolda Papua, Sempat Terdengar Bunyi Ledakan
Berikut fakta-fakta terkait terbakarnya rumah dinas Kapolda Papua yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:
Kronologi
Insiden kebakaran tersebut, terjadi pada Selasa (17/1/2023) sekira pukul 04.45 WIT.
Kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang sedang bertugas menjaga pos penjagaan rumah dinas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Saksi dan rekan lainnya berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke piket Mapolda Papua," kata Benny, Selasa, dikutip dari Tribun-Papua.com.

Sebelum kejadian, saksi, mendengar ada teriakan kata 'asap'.
Teriakan tersebut, berasal dari dalam rumah dinas.
Saksi bersama rekan jaga yang lain berlari menuju ke arah dalam rumah.
Mereka melihat sumber api yang berada di sudut kiri bagian belakang rumah.
Tak lama kemudian, berdasarkan keterangan saksi, terdengar bunyi ledakan dari dalam rumah disertai api.
Benny menuturkan, para saksi juga sempat berusaha memadamkan api.
Dugaan Penyebab
Benny juga mengatakan, petugas yang terdiri dari sejumlah aparat berhasil memadamkan api setelah satu jam kebakaran.
Sayangnya, saat berhasil dipadamkan, bangunan sebagian besar sudah hangus terbakar dan terlihat rata dengan tanah.
Mengenai sebab-sebab terjadinya kebakaran ini masih didalami oleh pertugas kepolisian.
Namun, kebakaran diduga dipicu hubungan arus pendek listrik atau korsleting.
"Diduga karena korsleting," kata Benny Ady Prabowo.
3 Orang Diperiksa
Aparat kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan pada tiga orang sebagai saksi dalam peristiwa kebakaran ini.
Ketiga orang tersebut diantarannya, assisten rumah tangga dan dua anggota Polisi yang saat insiden sedang melakukan piket.
Kombes Pol Benny mengatakan, ketiga saksi itu mengetahui secara langsung mengenai detik-detik insiden kebakaran itu terjadi.
"Mereka mengambil tindakan awal berusaha untuk memadamkan, tapi api cepat membesar," kata Kombes Pol Benny, Selasa, dikutip dari TribunPapua.com.
Lebih lanjut, Kombes Benny menuturkan, mereka juga sempat meminta bantuan pemadam kebakaran.
"Tidak ada kerugian baik korban luka maupun meninggal dunia," ujarnya.

Tokoh Papua Duga Kebakatan karena Motif Tertentu
Pasca kebakaran, muncul sejumlah pendapat terkait penyebab kejadian di rumah Mathius D Fakhiri.
Termasuk, pendapat dari seorang tokoh Papua, Natalius Pigai.
Dikutip dari WartakotaLive.com, Natalius Pigai mempertanyakan apakah peristiwa itu benar murni kebakaran atau justru dibakar atas motif tertentu.
Terkait hal tersebut, Kombes Benny, mengatakan tak menemukan adanya unsur kelalaian atau sabotase.
Adapun penyebab terjadinya kebakaran di rumah dinas tersebut dipastikan akibat korsleting listrik.
"Kebakaran diduga disebabkan oleh arus listrik pendek," katanya saat dihubungi, Selasa (17/1/2023).
"Karena sempat sebelumnya terjadi gempa M 3,6 pukul 03.40 WIT info BMKG," lanjutnya.
Kombes Ignatius Benny mengatakan, pihaknya sempat melakukan pendalaman soal insiden yang menghanguskan rumah dinas Kapolda itu.
"Tidak ada unsur kelalaian atau sabotase dari pihak luar terhadap kejadian tersebut," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS) (Tribun-Papua.com/Raymond Latumahina/Gratianus Silas)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.