Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Masyarakat, Pria Ini Bakar Pendopo Wali Kota Banjar
P kemudian ingin menunjukkan eksistensinya dengan cara membakar pendopo Wali Kota Banjar.
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Merasa tidak diperlakukan secara adil oleh lingkungan, P (20) membakar Pendopo Wali Kota Banjar, Jawa Barat.
P adalah warga kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar. Dia sudah ditangkap polisi.
Baca juga: Pembakar Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap, Ini Sosok Pelaku dan Motifnya
"(Motif pelaku), ini masih kita dalami. Namun, pengakuan dari yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan merasa tidak diperlakukan dengan adil oleh masyarakat setempat atau lingkungannya," kata Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Kamis (27/10/2022).
P kemudian ingin menunjukkan eksistensinya dengan cara membakar pendopo Wali Kota Banjar.
"Dari yang disampaikan oleh yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan pelaku merasa diperlakukan tidak adil," katanya.
Selain korek kayu api, 2 botol bahan bakar minyak juga digunakan pelaku.
"2 botol yang disebutnya bom molotov ini sementara digunakan pelaku untuk membakar pendopo," katanya.
Menurutnya, selain tertuju ke Pendopo Wali Kota Banjar pelaku belum ada rencana membakar di tempat lain.
Baca juga: Pendopo Wali Kota Banjar Kebakaran; Api Berasal dari Kursi
"Dan ini, berdasarkan pengakuan dari pelaku," ucap Bayu.
Akibat ulahnya itu, P terancam pasal 187 kitab undang-undang hukum pidana.
"Berdasarkan pasal yang ada, ancaman hukuman penjara itu 12 tahun yaitu pasal 187," ujarnya.
Beraksi dalam waktu 4 menit
Polisi telah mengumpulkan beberapa bukti-bukti guna mengusut pembakaran tersebut.
"Satu hal yang menjadi petunjuk kita, yakni kita mengambil CCTV di sebelah pendopo. Ada 2 CCTV yang bisa kita ambil, sehingga kita mendapatkan petunjuk," ujarnya.
Petunjuk pertama, terkait dengan pakaian yang digunakan (switer hitam bergambar warna putih) dan celana pendek.
Baca juga: Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas Akibat Kebakaran di Pademangan, Posisi Jenazah Berpelukan
Kemudian, yang kedua dari petunjuk CCTV memperlihatkan pelaku berangkat ke pendopo membawa 2 botol bahan bakar minyak dan menggunakan sepatu.
"Tapi 4 menit berselang, pelaku berada di pendopo tidak lebih dari 3 sampai 4 menit saja," ucapnya.
Karena berdasarkan waktu di CCTV, terpantau pukul 03:30 WIB yang bersangkutan melintas menuju ke pendopo kemudian pukul 03:35 WIB pelaku kembali lagi.
"Jadi, tidak lebih dari 5 menit dari lokasi CCTV. Artinya, bahwa pelaku berada di pendopo itu tidak akan lebih dari 4 menit. Begitu cepatnya pelaku melakukan tindakan," kata Bayu.
Kemudian, bukti petunjuk lainnya adalah pada saat pelaku menyelesaikan tindakannya, tertangkap di CCTV bahwa pelaku tidak menggunakan sepatu.
Sehingga, memperjelas bahwa sepatu yang terbakar ini adalah milik pelaku.
"Kemudian, dari CCTV yang ada kita mendapatkan beberapa informasi dari masyarakat yang akhirnya kita melakukan pendalaman," ucapnya.
Baca juga: 7 Korban Tewas Kebakaran Kapal Cantika 77 di RSUD Prof WZ Johannes Kupang: 1 Belum Teridentifikasi
"Hasil dari pendalaman tersebut, kita mengerucut kepada satu orang karena dengan bukti petunjuknya adalah bahwa yang bersangkutan kakinya mengalami luka bakar."
Hal itu, bukti petunjuk sehingga pihaknya melakukan pendalaman kembali dan melakukan interogasi.
"Kita, melakukan pengecekan alibi dan yang bersangkutan mengakui bahwa yang melakukan pembakaran di Pendopo Wali Kota Banjar itu adalah dia," ujarnya.
"Namun, kita tidak hanya meminta pengakuan Saja karena kita pun harus bisa membuktikan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Bayu. *
Penulis: Padna
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Motif Pelaku Bakar Pendopo Wali Kota Banjar untuk Tunjukkan Eksistensi, Merasa Tak Diperlakukan Adil