Rabu, 1 Oktober 2025

Selain Terancam Dipecat Jika Terbukti, Oknum Sipir Bawa Sabu di Pekanbaru Gajinya Dipotong 50 Persen

Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial YS ini sempat menabrak petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Seorang oknum sipir atau penjaga tahanan yang bertugas di Rutan Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra ditangkap tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru karena membawa narkotika jenis sabu 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang oknum sipir atau penjaga tahanan yang bertugas di Rutan Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra ditangkap tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru karena membawa narkotika jenis sabu.

Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan oknum pegawai ini.

“Begitu menerima laporan dari pihak yang berwajib, saya segera memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong 50 persen gaji dari yang bersangkutan.

Hal tersebut sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian dinaikkan ke kejaksaan," kata Jahari dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, jika nanti memang terbukti, yang bersangkutan akan diusulkan untuk dipecat.

Baca juga: VIDEO Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri

"Kepada yang bersangkutan, apabila perkara sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan.

Kita tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah rusak hanya karena tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.

Ia juga meminta kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pegawai lainnya.

"Tidak akan ada ampun bagi penyalahguna atau yang terlibat dalam jaringan narkoba," katanya.

"Kita sudah dapat gaji, remunerasi dan uang makan dari pemerintah, untuk apa lagi bermain-main dengan barang haram? Pikirkan nasib anak istri dan keluarga. Begitu terbukti terlibat dengan narkoba, siap-siap ucapkan selamat tinggal pada seragam yang kalian kenakan," ucap Jahari.

Kakanwil menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Narkoba hanyalah barang yang merusak generasi bangsa. Saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap oknum sipir atau penjaga tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru karena membawa narkotika jenis sabu.

Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial YS ini sempat menabrak petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati ada gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.

Ketika itu tersangka berada di kawasan Jalan Rambutan.

Baca juga: Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia

"Pada saat akan ditangkap, yang bersangkutan kabur dan ditabraknya anggota, ditabraknya dua motor. Yang tabrak pertama itu udah oleng dia, yang kedua itu mau ditabrak dilepas sama anggota motornya itu, lompat dia, daripada nabrak. Kabur dia ke salah satu rumah yang merupakan rumah temannya di Kemenkumham juga. Dulu kawannya waktu sama-sama (bertugas) di (Rutan) Sialang Bungkuk," kata Ryan Fajri, Selasa (4/10/2022).

Ternyata dijelaskan Ryan Fajri, sepeda motor yang digunakan tersangka, adalah milik temannya tersebut yang dipinjamnya.

Lanjut Ryan Fajri, tersangka bersembunyi di rumah tersebut.

Sementara barang bukti sabu sudah ia buang di jalan.

"Saat di rumah itu ia melakukan perlawanan lagi, dilemparinya pot bunga kepada anggota. Akhirnya ramai-ramailah bisa menangkap dia," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Disebutkan Ryan Fajri, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka dan sempat dibuangnya.

Sabu seberat 10 gram disimpan tersangka di dalam kotak rokok bekas.

Saat ini dijelaskan Ryan Fajri, pihaknya masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Ryan Fajri menyatakan, tersangka YS memang benar merupakan sipir di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.

Terkait hal ini dipaparkan mantan Kasatres Narkoba Polres Dumai itu, pihaknya sudah memberitahukannya kepada pihak Rutan Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau.

"Bahwasanya kita ada melakukan penangkapan salah satu sipirnya," ucap Ryan Fajri.

Sementara untuk petugas yang ditabrak, mengalami luka ringan di bagian kaki dan sudah diobati.

Penangkapan diterangkan Ryan Fajri, dilakukan pada Selasa (27/9/2022) pekan lalu.

"Yang kita amankan sendiri. Jadi dia datang ke rumah temannya untuk pinjam motor untuk melakukan transaksi (narkoba). Rumahnya dekat dengan rumah temannya itu di Jalan Rambutan," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Sipir Rutan Pekanbaru Ditangkap Bawa Sabu, Gaji Dipotong 50 Persen dan Diusulkan Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved