Senin, 6 Oktober 2025

Pelaku Pelecehan 2 Bocah di Kabupaten Sikka Ditangkap Saat Berupaya Kabur ke Surabaya

Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ilustrasi pencabulan - Pelaku pelecehan dua bocah kembar di Sikka berinisial JR telah diamankan di Mapolres Sikka. Tindakan pelecehan itu terjadi Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita. 

Laporan Reporter Pos Kupang Nofri Fuka

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Pelaku pelecehan dua bocah kembar di Sikka berinisial JR telah diamankan di Mapolres Sikka.

Tindakan pelecehan itu terjadi Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.

Tersangka JR yang ditangkap Polres Sikka merupakan seorang pelajar Sekolah Mengah Atas (SMA) di Kabupaten Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono menerangkan kronologi peristiwa yang mengejutkan warga itu.

Kejadian berawal dari terduga pelaku yang pergi ke rumah neneknya untuk tidur.

Pelaku pun sempat disapa oleh RF selaku pelapor.

Namun beberapa saat kemudian, pelapor RF yang sedang berdoa mendengar ada teriakan dan tangisan dari korban berinisial A yang kemudian berlari masuk ke kamarnya.

Baca juga: Kasus Suami Bunuh Istri di Flores Timur, KemenPPPA: Anak Korban Alami Trauma

Kemudian disusul pelaku JR yang keluar dari kamar korban, kemudian terjatuh dan memberitahu RF jika ia (pelaku) kerasukan.

RF pun bermaksud menolong pelaku JR yang katanya kerasukan dengan berniat memanggil keluarga di sebelah rumah.

Namun, saat RF keluar dari rumah, ia melihat korban berlari keluar dari jendela dan berteriak serta memberitahu yang lain selaku saksi jika pelaku JR masuk ke dalam kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban.

Terduga pelaku juga mengancam akan memukul korban jika korban memberitahu kejadian tersebut kepada keluarga.

Adapun saksi - saksi yang saat itu berada di TKP adalah JRU (10), MR (38) dan RF selaku pelapor.

Hendak Kabur ke Surabaya

Sebelumnya, JR (19) seorang pelajar di Kota Maumere Kabupaten Sikka kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap anak dibawah umur.

JR sebelum dibekuk aparat Kepolisian Polres Sikka karena diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap dua anak kembar di Kabupaten Sikka, Flores, NTT.

Kejadian pelecehan terjadi pada hari Minggu 2 Oktober 2022 dan Polisi bergerak cepat membekuk pelaku dan dibekuk Senin 3 Oktober 2022 saat itu terduga pelaku hendak kabur ke Surabaya.

"Penangkapan tersangka belum sampai 1x24 jam,3 jam setelah laporan dibuat, tersangka melarikan diri ke Urun Pigang dan bersiap-siap ke surabaya. Dia rencana mau lari ke Surabaya,"ujar Kasi Humas Polres Sikka AKP Margono.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nyoman Gere Arya Triadi Putra S.I.K.,MH dan Kanit Buser AIPTU L. Rudy Hartono bersama Anggota.

Setelah dibekuk, aparat Polres Sikka membawa terduga pelaku ke Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku diketahui usai melancarkan aksi bejatnya berniat melarikan diri ke luar dari Pulau Flores. Namun, belum sempat melancarkan niatnya pelaku terlebih dahulu diamankan aparat Polres Sikka. (Cr1)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pelajar di Sikka Lecehkan Dua Anak Kembar, Pelaku Ditangkap Aparat Polres Sikka

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved