Senin, 29 September 2025

Pria di Gresik Aniaya Tetangganya: Pelaku Tersinggung Rambutnya Dihina

Pria di Kabupaten Gresik Jawa Timur menganiaya wanita karena tidak terima

Editor: Erik S
Sodahead
(Ilustrasi) Pria di Kabupaten Gresik Jawa Timur menganiaya wanita karena tidak terima rambutnya yang disemir diejek. 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Pria di Kabupaten Gresik Jawa Timur menganiaya wanita karena tidak terima rambutnya yang disemir diejek.

Akibatnya korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Korban bernama Nur Aini warga Jalan Jaksa Agung Gang 8, Kelurahan Sidokumpul, Gresik Kota, berusia 58 tahun.

Kejadian bermula saat pelaku bernama Ardy Firmansyah berusia 36 tahun diduga dalam kondisi mabuk melakukan penganiayaan.

Baca juga: Agar Diberi Nafkah Suaminya, Seorang Ibu di Lampung Aniaya Anaknya

Pelaku dan korban adalah tetangga.

Peristiwa itu, bermula saat pelaku sedang ada di warung pinggir rumah korban pada Rabu (7/9/2022) pukul 21.00.

Pelaku tiba-tiba datang menghampiri korban. Dari mulutnya tercium bau miras.

Pelaku pun ngomel-ngomel kepada korban.

Lalu pelaku memukul korban dengan tangan kosong.

Baca juga: Dokter Perempuan di Medan Jadi Tersangka Karena Aniaya Bayi Tetangganya: Begini Penjelasan Polisi

Beruntung korban sempat menghindar, dan dilerai saksi bernama Ujang.

Pelaku kemudian datang lagi ke rumah korban dan langsung melayangkan bogem mentah dengan tangan kosong.

Pukulan itu pun mengenai pipi kanan korban.

Pelaku lalu merusak pot, dan pagar rumah.

"Pelaku tidak terima karena merasa diejek dengan rambut api atau rambut semiran."

"Karena emosi pelaku pun langsung memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota, Ipda Azis kepada SURYAMALANG.COM.

Baca juga: Viral Pria Interogasi dan Aniaya Wanita Hingga Pingsan di Tangerang, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Korban mengalami luka lebam di pipi kanan akibat dipukul pelaku.

Sudah dua hari korban opname di RSUD Ibnu Sina Gresik.

“Sudah kami tahan mulai hari ini," kata dia.

Barang bukti yang diamankan adalah penutup pagar, ornamen bagian pagar yang patah akibat penganiayaan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Jo 406 KUHP. 

"Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," imbuhnya

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Tak Terima Diejek 'Rambut Api', Pria Mabuk di Gresik Tega Hajar Cewek, 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan