Minggu, 5 Oktober 2025

Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Medan Rp 39,5 Miliar Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka korupsi kredit macet di Bank BTN Medan Rp 39,5 miliar

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN Medan, Rabu (20/7/2022).

Mujianto adalah tersangka perkara kredit macet di Bank BTN yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.

Baca juga: Reaksi KPK Saat Bambang Widjojanto Bela Tersangka Kasus Korupsi Mardani Maming di Persidangan

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Dijelaskan Yos, kronologisnya bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS selaku direktut PT KAYA seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

"Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence, di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.

Baca juga: Korupsi Proyek di Amarta Karya, KPK Sita Dokumen Keuangan dari Pejabat Prudential Syariah

Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 M.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7/2022)," pungkasnya.

(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Konglomerat Medan, Mujianto Resmi Ditahan Kejati Sumut Soal Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved