Minggu, 5 Oktober 2025

Remaja di Jepara Dirudapaksa Ayah Tiri Berulang Kali, Modus Pelaku Ancam Bunuh Korban dan Ibunya

Kasus seorang remaja dirudapaksa ayah tirinya sendiri berulang kali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Editor: Endra Kurniawan
News Law
Ilustrasi seorang remaja di Jepara dirudapaksa ayah tirinya berulang kali. Modus pelaku ancam bunuh korban dan ibunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang remaja dirudapaksa ayah tirinya sendiri berulang kali terjadi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dilaporkan korban rudapaksa berinisial LA (18), sementara pelakunya J (41).

Pelaku tega rudapaksa korban sejak tahun 2018.

Modus pelaku dengan mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika tak mau mau melayani.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kini sudah diamankan.

Baca juga: Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Beraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar saat Korban Alami Depresi

Diketahui, pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada 15 Juni 2018.

Saat itu, LA masih duduk di bangku SMA.

"Korban pulang sekolah sekitar 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar."

"Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah," kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).

Melihat LA istirahat di kamar, J mendatangi.

Dia mengancam akan membunuh korban dan ibu korban apabila tidak mau menuruti permintaannya.

"Korban terpaksa melayani tersangka," imbuh Rozi.

Kejadian ini pun berulang saat istri J tak di rumah.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Siswi Berumur 13 Tahun di Bengkulu: Sempat Buron 6 Bulan

Tersangka J, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (21/6/2022). J dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak tirinya.
Tersangka J, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa (21/6/2022). J dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak tirinya. (TRIBUNBANYUMAS/YUNAN SETIAWAN)

Bahkan, aksi bejat dilakukan saat sang istri pergi mengaji.

Rozi mengungkapkan, kejahatan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Jepara, Rabu (15/6/2022).

Dari laporan ini, pihaknya memeriksa empat saksi, termasuk korban.

Kemudian, pada Minggu (19/6/2022), tersangka J ditangkap di rumahnya.

Selain mengamankan J, polisi juga membawa sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban.

"Terhadap J, kami terapkan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Ayah di Jepara Tega Cabuli Anak Tiri, Ancam Korban saat Istri ke Sawah dan Mengaji

(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)

Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak tiri..

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved