Minggu, 5 Oktober 2025

Remaja Dirudapaksa Pria Kenalannya hingga Hamil & Melahirkan, Pelaku Dipolisikan karena Ingkar Janji

Seorang remaja putri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa. Pelaku merupakan pria yang dikenal korban lewat Facebook.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - Seorang remaja putri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa. Pelaku merupakan pria yang dikenal korban lewat Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja putri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.

Pelaku merupakan pria yang dikenal korban lewat Facebook.

Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku di sebuah gubuk tengah sawah.

Akibatnya, korban hamil.

Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban.

Namun, hingga korban melahirkan, korban tak kunjung dinikahi.

Karena hal itu, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tetangga Berusia 14 Tahun, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Baca juga: Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil

Berawal kenalan dari media sosial (medsos) Facebook, justru nasib buruk dialami SL (16).

Gadis belia itu menjadi korban kejahatan seksual KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Pelaku merudapaksa korban yang dikenalnya melalui Facebook, di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Bulan Juli 2021.

Lalu keduanya berkomunikasi secara intensif, hingga berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Kemudian pada Bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan

"Setiba di gubuk, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri."

"Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.

Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.

"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.

Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Baca juga: Berawal dari Pisah Ranjang dengan Istri, Pria di Aceh Rudapaksa Anak Kandung Berusia 14 Tahun

Korban akhirnya menceritakan kondisinya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.

"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal Pria di Facebook Lanjut Ketemuan, Remaja Bojonegoro Ini Malah Diancam Hingga Berbadan Dua

(Surya.co.id/M. Sudarsono

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved