Polda Sulsel Tetapkan Direktur PDAM Bone dan 12 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Jual Beli Ijazah
Tersangka dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Timur Kasdar Kasau
TRIBUNNEWS.COM, BONE - Polda Sulsel menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ASG sebagai tersangka atas kasus jual beli ijazah.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (7/6/2022) membenarkan status ASG ini.
"Benar sudah ditetapkan tersangka," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.
Selain ASG , ada 12 orang lainnya dinyatakan terlibat dugaan jual beli ijazah.
Pihak kepolisian menetapkan tersangka setelah penyelidikan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: POPULER REGIONAL: Kades di Grobogan Selingkuh dengan Tetangga | Kasus Pencurian Uang Rp1,2 M di Bone
"Hasil penyelidikan ditetapkan tersangka 13 orang termasuk direktur PDAM Bone," jelasnya.
Meskipun demikian, Komang belum memberikan informasi lebih rinci.
Menurutnya pihak kepolisian masih menjalankan proses lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Adapun 13 tersangka dinyatakan melanggar Undang-undang (UU) Pendidikan Tinggi (Dikti) RI.
Tersangka dikenakan pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hingga saat ini Direktur PDAM Bone, ASG belum bisa dikonfirmasi.
Kantor PDAM Bone terletak di Jl Gunung Jaya Wijaya, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Direktur PDAM Bone Ditetapkan Tersangka Jual Beli Ijazah