Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum ASN Lampung Barat Jadi Tersangka Penganiayaan Istri

Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap AD, sebab besok polisi akan kembali melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi - AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menjadi tersangka penganiayaan pada istri 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  -  AD (38), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menjadi tersangka penganiayaan pada istri. 

Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap istrinya.

"Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti saudara AD terbukti bersalah, sehingga langsung kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit lV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wahyu Fajar Dinata mendampingi Kasatreskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan, Senin (30/5/2022).

Ipda Wahyu menjelaskan, pihaknya belum dilakukan penahanan terhadap AD, sebab Selasa besok (31/5/2022), pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: FAKTA Janda 2 Anak Tewas di Musala Ruko dengan Kaki Terikat, Sempat Curhat Jadi Korban KDRT

Kuasa hukum korban KDRT, Zeplin Erizal mengucapkan terimakasih kepada tim penyidik unit PPA Sat Reskrim Lampung Barat yang sudah bekerja sesuai dengan prosedur sehingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

"Semoga perkara ini cepat selesai dan korban bisa mendapatkan keadilan yang sesuai," tuturnya.

Atas perbuatannya tesebut tersangka diancam Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

(Tribunlampung.co.id /Saidal arif)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbukti Lakukan KDRT pada Istrinya, Oknum ASN Lampung Barat Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved