Ditanggal Istri Merantau ke Malaysia, Pria Aceh Ini Tega Cabuli Putri Kandungnya
Korban merupakan putri kandung korban yang masih kelas I SMP dan kejadian ini diduga kuat diketahui oleh adik korban
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial ME (43), warga Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi NAD diringkus polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya.
Ayah dua anak ini ditangkap polisi usai dilaporkan korban ke Polsek Rantau, Selasa (10/5/2022) malam.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kapolsek Rantau Iptu Nirwan Novri mengatakan korban merupakan putri kandung korban yang masih kelas I SMP.
Kejadian ini diduga kuat diketahui oleh adik korban.
"Diduga adik korban yang masih SD tahu, karena kejadian di kamar si adik," kata Novri kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022).
Novri memastikan kasus ini membuat korban trauma dan setelah didampingi warga baru mau melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Belum Genap 24 Jam di Mapolresta Deliserdang, Pelaku Pencabulan Tewas Tak Wajar di Ruang Kasubnit
Ada dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di bangku kelas IV SD.
Mirisnya kejahatan ini dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban sedang merantau menjadi TKW di Malaysia.
"Istri pelaku sudah tiga tahun bekerja di Malaysia dan pelaku masih kami periksa intensif," kata Novri.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Merantau ke Malaysia, Seorang Ayah di Aceh Tamiang Cabuli Anak Kandung yang Masih Bawah Umur