Minggu, 5 Oktober 2025

Kejati Banten Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi

Editor: Erik S
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Kejati Banten menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (6/4/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa keempat tersangka diduga telah terlibat perkara korupsi, pada PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS), berkaitan dengan penerbitan dan pembayaran pekerjaan PT IAS pada PT. Kilang Pertamina International (PT. KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim peyidik pidana khusus Kejati Banten menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Eben Ezer saat konforensi pers.

Ia mengatakan, tersangka berinisial DS selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT. KPI RU VI Balongan.

Baca juga: Jaksa KPK yang Selingkuh Ditarik ke Kejaksaan Agung

Kemudian SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, SS selaku Presiden Direktur PT. IAS dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 31 orang.

Terdiri dari 12 orang dari PT. Indopelita Aircraft Services (PT. IAS) termasuk Presiden Direktur dan Direktur Keuangan PT. IAS.

Kemudian dua orang dari PT. Pelita Air Services (PT. PAS), sembilan orang dari PT. Kilang Pertamina International (PT. KPI) Balongan dan dua orang dari PT. Pertamina Persero.

Selanjutnya dua orang dari PT. Aruna Karya Teknologi Nusantara (PT. AKTN) dan satu orang dari PT. Everest Technologi (PT. EVTECH).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Prostitusi Online Anak di Cengkareng

Serta satu orang ahli kerugian negara dan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Hasil penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 175 dokumen," kata nya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut, bermula pada Juli 2021, PT IAS yang merupakan anak perusahaan PT. PAS telah menerbitkan tiga kontrak, atau surat perintah kerja kepada PT. EVTECH dan PT. AKTN.

Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya, untuk mengadakan pekerjaan paket 3D pack dan aplikasi atau sofware AMIS, untuk memenuhi pekerjaan pada PT Kilang Pertamina International RU VI Balongan.

"Namun kenyataannya atas tiga kontrak tersebut tidak pernah ada," ungkapnya.

Kemudian terhadap dua dari ketiga SPK tersebut, telah dilakukan pembayaran.

Sehingga tim penyidik Kejati Banten menduga telah terjadi peristiwa yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Baca juga: Terbit Rencana Jadi Tersangka TPPO dan Penganiayaan, Komnas HAM: Langkah Baik Penegakan Hukum

Dalam hal ini tim penyidik Kejati Banten juga telah menelusuri aliran dana kepada sejumlah tersangka.

"Namun pada hari ini kami belum bisa menyampaikan hal itu," katanya.

Kemudian untuk selanjutnya, tim penyidik telah menetapkan kepada empat tersangka untuk dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan di Rutan Serang dan Pandeglang, selama 20 hari terhitung sejak hari ini," tukasnya.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Diduga Terlibat Kasus Korupsi Proyek Fiktif, Kejati Banten Tahan 4 Orang Tersangka

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved