Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Kades di Tuban Ditangkap Usai Polisi Temukan Sabu dan Alat Nyabu

Karena adanya mobil ambulans maka oknum Kades itu menggunakan mobil pelat merah tersebut menuju lokasi pesta sabu

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Suhartono (46), oknum kepala desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban.

Ia karena kedapatan memiliki sabu.

Seusai pesta sabu di kos di Desa Kembangbilo, Tuban, dengan temannya, Suhartono pulang seorang diri mengemudikan mobil ambulans desa.

Suhartono lalu dicokok polisi saat berada di Jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Rabu (30/3/2022), pukul 18.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dan alat isap sabu.

"Saya dijebak oleh teman saya, Y. Memang saya ada masalah pribadi, sehingga nyabu," kata Suhartono saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (1/4/2022).

Suhartono mengaku sudah mengenal lama temannya dan diminta temannya untuk datang nyabu.

Baca juga: Sopir Truk di Sidoarjo Jatim Ini Simpan Sabu dan Alat Hisap, Tertangkap Polisi Karena Hal Ini

Karena tak ada  mobil untuk berangkat dan adanya mobil ambulans maka ia menggunakan mobil pelat merah tersebut menuju lokasi pesta sabu.

 Suhartono mengatakan, barang haram itu didapat dari seorang teman Y, yang tidak dikenalnya.

Disinggung apakah sudah pernah nyabu sebelumnya, Suhartono mengaku pernah namun sudah lama.

"Saya juga tidak kenal temannya Y, yang jelas saya dijebak oleh Y, kerjanya swasta," ungkap kades yang mengaku sudah dua bulan nyabu itu.

Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain menyatakan, dari penangkapan kades tersebut, polisi mengamankan 1 poket kristal putih berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram.

Lalu 1 buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

Kemudian 1 buah bong alat isap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil dan 1 buah ponsel warna gold, serta 1 buah bungkus rokok.

"Tersangka nyabu di sebuah kos di Desa Kembangbilo, Tuban.

Saat akan pulang kita hentikan dan geledah mobilnya, ada barang bukti sabu dan perangkat lain yang kita amankan," ungkap AKP Daky Dzul Qornain.

Disinggung mengenai sosok Y yang dituding sebagai penjebak kades dalam kasus sabu, perwira pertama itu mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Mengenai pengakuan kades tentang dijebak temannya akan kita dalami, yang jelas kades ditangkap terdapat barang bukti yang disimpan di dashboard ambulans," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berangkat Pesta Sabu Pakai Ambulans Desa, Kades di Tuban Mengaku Dijebak Teman

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved