Harga Minyak Goreng
Polisi Tangkap Kurir Minyak Goreng Oplosan Bercampur Air yang Viral, Korbannya Pedagang Tahu
Berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi Pasar Agrobis, Polres Lamongan sukses mengendus jejak pelakunya dan berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Masih ingat kasu pedagang tahu asal Bojonegoro yang kena tipu hingga viral di media sosial ?
Minyak palsu dalam 4 jeriken senilai Rp 1.700.000 itu ramai di medsos.
Lantaran korbannya, Siti Fathimah (57) warga Ledok Kulon Bojonegoro sempat mengumpat pelaku dalam rekaman video yang muncul di dunia maya.
Baca juga: Ketumpahan Spiritus saat Main Petasan Jemblung, Bocah Kelas 3 SD di Purbalingga Dilarikan ke RS
Baca juga: KDRT di Konawe Utara, Suami Sayat Wajah Istri Pakai Silet, Pelaku Kabur dan Sempat Dikejar Warga
Kini tengah menemui titik terang, berbekal rekaman CCTV yang ada di lokasi Pasar Agrobis, Sat Reskrim Polres Lamongan sukses mengendus jejak pelakunya dan berhasil menangkap 1 dari 2 pelaku.
Tepat berselang 21 hari sejak peristiwa, pelaku bernama Alfin Naim (25) ditangkap oleh anggota Unit 4 Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres Lamongan.
" Satu tersangka lainnya atas nama AC (34) dinyatakan DP0," kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (29/3/2022).
Alfin Naim tidak bergerak seorang diri dalam melancarkan aksi penipuan penjualan minyak goreng curah tersebut.
Tersangka Alfin Naim ternyata hanya berperan sebagai kurir untuk mengantarkan minyak goreng palsu pada korbannya yang sebelumnya diprospek oleh tersangka, AC.
"Saya tidak tahu isinya, awalnya ya minyak," aku Alfin Naim saat ditanya Miko.
Baca juga: Wagub DKI Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng di Bulan Ramadan, Bakal Ada Pasar Murah
Baca juga: Konvoi Mobil Bersirene di Puncak: Mengaku Anggota Densus 88, KTA-Pelat Dinas Palsu demi Gaet Wanita
Aksi penipuan penjualan minyak goreng palsu ini tidak hanya sekali dilakukan oleh Alfin dan AC.
Tidak hanya menjajakan kepada para pedagang oprokan, namun juga ke sejumlah toko.
Pengakuannya, tersangka telah mendistribusikan migor palsu itu ke Pasar Agrobis Babat, Pasar Sukorame Kecamatan Sukorame, Pasar Centini Kecamatan Laren, Pasar Kranji Kecamatan Paciran, Kios di wilayah dan kios di Wilayah Kecamatan Ngimbang.
"Dan itu dilakukan selama kurun waktu bulan Maret 2022," kata Miko.
Modusnya, untuk setiap jeriken berisi 30 liter diisi air sebanyak 29 liter dan 1 liter minyak goreng asli.
Ditawarkan dengan harga Rp 14.000 per liter sampai Rp 15.000 per liter.
Alfin yang ditugasi sebagai kurir mengaku menerima upah Rp 100 ribu per hari.
Hubungan Alfin dengan AC ia kenal hanya sebatas teman.
Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Beat S 538 , setiap kali mengantarkan minyak goreng oplosan ke para korbannya.
Namun yang sulit dipercaya, Alfin mengaku tidak tahu kalau bisnis yang dilakoni AC bersamanya itu ternyata adalah penipuan.
"Ndak tahu kalau isinya air. Awalnya ya minyak goreng," elak Alfin warga Desa Pejambon Kecamatan Sumberejo.
Alfin kini masih menanggung perkara seorang diri, lantaran AC sampai saat ini masih belum berhasil ditangkap, karena berhasil kabur.
Tersangka Alfin untuk sementara harus berpisah dengan istrinya yang kini tengah mengandung usia 7 bulan untuk anak pertamanya.
"Ya mas, istri saya baru saja tingkepan 7 bulanan," kata Alfin.
Nasi sudah menjadi bubur, kini tersangka harus menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Polisi mengamankan barang bukti, 6 jeriken, sepeda motor Honda Beat, jaket warna hitam, celana warna abu-abu dan helm dan uang tunai Rp 2.690.000.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berbekal Rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Bekuk Penjual Migor Oplosan,