Senin, 29 September 2025

Tak Tutup Pintu saat Tidur, Mahasiswi di Makassar Nyaris Dirudapaksa Tetangga Kosnya

Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korbannya adalah seorang mahasiswi 21 tahun berinisial NI.

Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi seorang mahasiswi di Makassar nyaris jadi korban rudapaksa tetangga kostnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah seorang mahasiswi 21 tahun berinisial NI.

Sementara pelakunya tetangga kos dari korban sendiri, IK (20).

Pelaku dan korban sama-sama berkuliah di kampus yang sama di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana membenarkan kasus ini.

Baca juga: Sembunyi di Garut, Tukang Siomay DPO Kasus Rudapaksa di Jagakarsa Sempat Kerja Buat Kandang Ayam

Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tamalanrea, Jumat (25/3/2022).

"Awalnya korban sedang tidur di dalam kamar kosannya dan pintu keadaan terbuka, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung menggerayangi korban," kata Iptu Nurtjahyana kepada Tribun, Sabtu (26/3/2022) sore.

IK (20) mahasiswa yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea setelah gerayangi mahasiswi tetangga kosnya.
IK (20) mahasiswa yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Tamalanrea setelah gerayangi mahasiswi tetangga kosnya. (TRIBUN-TIMUR.COM/Muslimin Emba)

NI yang didekap oleh IK, lanjut Nurtjahyana, pun sontak berteriak agar mendapat pertolongan.

Teriakan itu, membuat IK kelabakan dan langsung kabur keluar kamar NI.

"Korban langsung berteriak dan membuat pelaku langsung melarikan diri ke kamar kost yang ada pas di depan kamar korban," ujarnya.

Baca juga: Anak 9 Tahun Dirudapaksa Sepupunya di Sulsel, Pelaku Beraksi di Samping Paman Korban yang Tertidur

Mendapat laporan keributan itu, Tim Opsnal Polsek Tamalanrea dipimpin Ipda Muhammad Iqbal Kosman bergegas ke lokasi kejadian.

IK pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut.

Hasil interogasi sementara polisi, IK mengakui perbuatan mesumnya.

"IK mengakui telah menggerayangi (meraba bagian atas payudara) korban," tuturnya.

IK pun dijerat pasal 281 KUHPidana untuk dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Siapa Mahasiswa di Makassar 'Berani' Masuk ke Kamar Tetangga Kosnya? Lakukan Hal Tak Senonoh

(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan