6 Orang Jadi Tersangka Buntut Pengeroyokan Anggota Polisi Saat Demo Kelangkaan Minyak Goreng
Dari delapan orang yang diperiksa terkait pengeroyokan polisi ini, tiga orang ditangkap saat demonstrasi.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM– Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeroyok dua polisi saat menggelar demonstrasi pada Senin (6/3/2022).
Selain itu ada dua demonstran lain yang berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, dari delapan orang yang diperiksa terkait pengeroyokan polisi ini, tiga orang ditangkap saat demonstrasi.
Sedangkan lima orang lainnya menyerahkan diri.
"Delapan orang tersebut masih diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar," kata Jufri saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Seadil-adilnya
Jufri menyebutkan, enam orang yang sudah menjadi tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai informasi, demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Makassar berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Senin (6/3/2022).
Demonstrasi sebagai bentuk protes atas kelangkaan minyak goreng ini berakhir ricuh setelah polisi membubarkannya karena tidak mengantongi izin.
Baca juga: Setelah Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Selain itu, unjuk rasa ini menutup sebagian ruas jalan dan demonstran mulai membakar ban.
Hingga akhirnya, kericuhan pun tak terhindarkan. Dua polisi yakni Bripka R dan Aipda N terluka dibagian kaki, pipi, dada, dan memar tangan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
Keroyok Polisi Saat Demo soal Minyak Goreng, 6 Orang Jadi Tersangka